Mengembangkan Jasa Pariwisata Menjadi Peluang Usaha di Kalbar

Oleh  : Turiman Fachturahman Nur

BN – Jika kita cermati subtansi pasal 14 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata menyatakan secara sistimatis, bahwa  Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
1. Daya tarik wisata
2. Dawasan pariwisata
3. Jasa transportasi pariwisata
4. jasa perjalanan pariwisata
5. Jasa makanan dan minuman
6. Penyediaan akomodasi
7. Penyelenggaraan kegiatan  hiburan dan rekreasi
8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran
9. Jasa informasi pariwisata
10. Jasa konsultan pariwisata
11. Jasa pramuwisata

Berdasarkan sekian nomenklatur usaha pariwisata di atas, maka yang berkaitan sebenarnya terbuka peluang bagi investasi di daerah yang memiliki potensi destinasi pariwisata seperti di Kalbar dengan didukung promosi pariwisata dan jasa informasi pariwisata yang memadai. Hal ini menjadi penting, karena berkaitan dengan hak sebagaimana ditegaskan Pasal 20 UU Nomor 10 Tahun 2009, bahwa Setiap wisatawan berhak memperoleh:
1. Informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata
2. Pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar
3. Perlindungan hukum dan keamanan
4. Pelayanan kesehatan
5perlindungan hak pribadi; dan
6. Perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi.

Mengapa ini sangat perlu, karena sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diamanahkan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2009, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
1. Menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
2. Menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, menfasilitasi dan memberikan kepastian hukum;
3. Memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali, dan ;
4. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

Hal di atas lebih diperinci dalam struktur kewenangannya baik provinsi maupun kabupaten, Pasal 29, 30 UU Nomor 10 Tahun 2009 pada Pasal 29 menyatakan secara tegas kewenangan atribusi, yaitu Pemerintah provinsi berwenang:
1. Menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi
2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya.
3. Melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata
4. Menetapkan destinasi pariwisata provinsi
5. Menetapkan daya tarik wisata provinsi
6. Menfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya
7. Memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi, dan
8. Mengalokasikan anggaran kepariwisataan

Kemudian Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
1. Menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota
2. Menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota
3. Menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota
4. Melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.
5. Mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya.
6. Menfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya.
7. Memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru.
8. Menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota.
9. Memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang ada di wilayahnya.
10. Menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan
11. Mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pada tingkat Provinsi kewenangan yang berkaitan dengan promosi kepariwisataan adalah menfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya,  sedangkan pada tingkat kabupaten/Kota adalah menfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya.

Berdasarkan kewenangan tersebut, khusus pada kebijakan promosi pariwisata  jelas antara Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sinergis dan sama yang membedakan adalah skala wilayahnya. Apakah pemerintah daerah bisa memberikan penghargaan kepada komunitas penggiat kepariwisataan. Inilah seharusnya perlu diterobos, sebagaimana amanah Pasal 31 UU Nomor 10 Tahun 2009 yang menyatakan:
1.Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkrit diberi panghargaan.
Penghargaan sebagaimana di maksud pada ayat 1 diberikan oleh pemerintah atau lembaga lain yang terpercaya.
Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.

Apa yang perlu dilakukan oleh Dinas Pariwisata Daerah dalam hal promosi pariwisata, jika kita mengacu amanah pasal Pasal 32 UU Nomor 10 Tahun 2009 menyatakan:
1.Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.
2.Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional.
3.Pemerintah daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This