Menjelang Putusan Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRD, BANWAS MA & Komisi Yudicial Diminta Mengawasi
MARABAHAN – Menjelang rencana putusan perkara Ijazah Palsu regester: 305/Pid.B/2017/PN.Mrh dengan terdakwa H. Muriyadi bin H. Syamsuni yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala periode 2014 2019. Yang mana perkara tersebut, akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada Kamis 22/02/2018 dengan agenda sidang pembacaan Putusan.
Antoni Fernando, SH Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta, Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar memantau dan mengawasi dalam perkara regester: 305/Pid.B/2017/PN.Mrh tentang perkara Ijazah Palsu anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Yang mana perkara tersebut ditangani dan akan diputus pada Kamis 22/02/2018 oleh Pandji Answinartha, SH.MH selaku hakim ketua dan Zainul Hakim Zainuddin, SH.MH dan M. Ikhsan Riyadi Fitrasyah, SH.MH masing-masing hakim anggota. Maka dalam putusan perkara tersebut, diminta majelis hakim agar memutus secara maksimal.
Untuk menghidari terjadinya yang tidak di inginkan bersama dalam putusan perkara ini, serta menjaga netralitas hakim yang independen dan menjaga marwah pengadilan. Maka DPP LSM Hanura meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komsi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkara ini.
Mengingat rentang waktu antara sidang pembacaan Reflik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu 08/02/2018 dengan sidang pembacaan Putusan majelis hakim Kamis 22/02/2018 (15 hari). Maka dikawatirkan oleh publik, dalam waktu 15 hari itu, berpotensi dimanfaatkan dan dilakukan loby-loby oleh pihak berkepentingan. Karena perkara tersebut, biasanya disidangkan setiap sepekan sekali diagendakan dan bahkan dua kali dalam sepekan, sebutnya.
Menurut pantauan media ini, terdakwa H. Muriyadi bin H. Syamsuni ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala periode 2014 – 2019 yang menggunakan ijazah palsu paket C. Yang mana hal itu, telah terbongkar dan diketahui oleh publik, sehingga dilaporkan ke Polda Kalsel pada bulan Mei 2016 lalu, dan bergulir ke Pengadilan Negeri Marabahan.
Yang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa H. Muriyadi anggota DPRD itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHPidana, sedangkan ancamannya 8 delapan tahun penjara.
Menurut pantauan media ini dalam persidangan telah terungkap fakta, berdasarkan keterangan saksi pelapor dan beberapa saksi-saksi lainnya termasuk saksi ahli. Bahwa pada kesaksian para saksi tersebut pada membenarkan dan memberatkan sdr terdakwa H. Muriyadi terkait perkara ijazah palsu yang ia gunakan ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala periode 2014 2019.
Bahkan sdr terdakwa dalam persidangan telah mengakui, ia mendapatkan ijazah paket C No. C-12-14-04-007-112-9 an. Terakwa H. Muriyadi itu mendapatkan dari kelompok belajar PKBM AL-Ikhlas pad tahun 2012 lalu. Sedangkan terdakwa itu hanya pernah 4 empat kali saja yang mengikuti kegiatan belajar termasuk ujian akhir satu kali saja tanpa mengikuti proses ulangan semester.
Sedangkan ijazah paket C an terdakwa Muriyadi itu diberikan oleh H. Yunani Basri selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Ikhlas dengan nilai mahar Rp. 700 ribu. Namun sdr terdakwa H. Muriyadi merasa senang dan lancar dalam mendapatkan ijazah paket C itu dari H. Yunani Basri selaku Ketua (PKBM) Al-Ikhlas.
Maka dibayarlah oleh terdakwa H. Muriyadi kepada H. Ynuni Basri itu senilai Rp. 1 juta. Yang kini sdr H. Yunani Basri Ketua (PKBM) Al-Ikhlas yang telah memberikan ijazah tersebut, kini sudah duluan mendekam dijeruji besi di Polda Kalteng terkait perkara pemberian ijazah palsu paket C terhadap terdakwa yang lainnya, terangnya. (Udin/Dy).