Menteri PPN Soroti Ketersediaan Air Bersih di Pulau Jawa Pada Acara International Workshop on Coastal Reservoir
BN – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas menjadi narasumber dalam acara International Workshop on Coastal Reservoir: “Water Availabilty, Coastal Security and Sustainability” yang berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2020. Acara ini merupakan kolaborasi Bappenas dengan Institution of Engineers Indonesia (PII) dan International Association for Coastal Reservoir Research (IACRR).
Pulau Jawa sejauh ini menjadii pulau yang memiliki peningkatan populasi yang cukup tinggi terlebih dengan pesatnya pertumbuhan industri disana, maka timbulah lonjakan permintaan air yang tinggi. Dalam acara ini Menteri menyoroti tentang pasokan air bersih di wilayah Jawa jika tidak diperbaiki kian hari pasokannya akan semakin menurun.
“Berdasarkan proyeksi tekanan air yang dilakukan oleh World Resouces Institute, Jawa akan menghadapi tekanan air yang tinggi pada tahun 2040, yang berarti semakin banyak pengguna air yang bersaing untuk mendapatkan pasokan yang terbatas,” ujar Menteri dalam kata sambutannya.
Saat ini, pemerintah telah menggarap perencanaan pembangunan 13 kawasan Industri di Pulau Jawa. Untuk memenuhi pasokan air di wilayah industri diperlukan 67 meter kubik perdetik dan harus dipenuhi melalui sistem air perpipaan. Namun, yang menjadi kekhawatiran ialah akses yang tidak memadai ke sistem air perpipaan akan membuat berbagai pihak mengekstraksi air tanah di luar batas aman. Terlebih air tanah masih menjadi sumber utama air untuk keperluan 42% rumah tangga di Pulau Jawa.
“Meskipun konsumsi air tanah domestik di Jawa jauh di bawah hasil air tanah yang aman, abstraksi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan penurunan muka tanah yang serius di Pantai Utara Jawa,” ucap Menteri.
Persoalan lain mengenai ketersediaan air bersih di Pulau Jawa yang mulai menurun karena alih fungsi lahan di DAS Ciliwung, Cisadane, dan Citarum. Selain itu pencemaran air sungai di Pulau Jawa juga mempengaruhi keterbatasan pasokan air bersih.
Untuk mengatasi masalah ini, Bappenas telah menetapkan 8 arahan kebijakan utama untuk mendukung pengembangan sumber daya air di Indonesia. Kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terdiri dari: Pertama, konservasi sumber daya air khususnya di daerah tangkapan air; Kedua, meningkatkan tata kelola kelembagaan; Ketiga, mengoptimalkan dan mengembangkan infrastruktur penyediaan air; Keempat, menerapkan rencana keamanan air; Kelima, smart water management termasuk modernisasi irigasi; Keenam, pengembangan penyimpanan multiguna; Ketujuh, meningkatkan pengelolaan banjir perkotaan; dan terakhir, meningkatkan pengendalian dan ketahanan bencana.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut sebelumnya, Bappenas telah mengidentifikasi 7 program Quick Win untuk menghadapi tantangan ketersediaan air ini. Tujuh quick win ini diantaranya: pertama, rencana keamanan air; kedua, pengelolaan air yang cerdas; ketiga, penyimpanan multiguna untuk air, banjir, dan energi; keempat, infrastruktur hijau; kelima, air untuk ketahanan pangan dan gizi; Keenam, pengendalian dan ketahanan bencana; dan terakhir, Pengembangan Pesisir Terpadu.
Pembangunan Pesisir Jawa Terpadu ditetapkan sebagai major project dalam RPJMN 2020 – 2024. Kegiatan major project ini adalah penanganan penurunan muka tanah dan banjir pesisir, pemenuhan kebutuhan air; dan juga, penyediaan air limbah dan sistem pengelolaan limbah padat.
Target struktural dan non-struktural telah ditetapkan untuk lima tahun ke depan. Sasaran tersebut antara lain pemasangan 104 unit peralatan pemantauan penurunan muka tanah, pembangunan 100 unit stasiun pemantauan kualitas air, pembangunan instalasi pengolahan air limbah domestik untuk 592.637 rumah tangga; dan gedung Jalan Tol Semarang Demak sepanjang 27 kilometer.
“Sebagai penutup, saya ingin menekankan pentingnya memperkuat ketahanan air di Jawa dengan: (1) meningkatkan pengiriman dan akses pasokan air; (2) meningkatkan ketahanan terhadap penurunan muka tanah, abrasi, dan banjir; dan (3) meningkatkan kualitas air. Meningkatkan kapasitas penampungan air adalah suatu keharusan untuk mengatasi masalah kekurangan air di Jawa,” tutup Menteri. ( red )