Menteri PUPERA Turut Bertanggungjawab Atas Pembebasan Lahan Tol CIPALI di SUBANG

Subang – Pembangunan Tol Cikampek-Palimanan (TOL CIPALI) di Kabupaten Subang, Jawa Barat ternyata telah menimbulkan permasalahan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Sampai saat ini masih menyisakan penderitaan bagi masyarakat, sedangkan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pupera) Republik Indonesia sepertinya tidak tau dengan permasalahan ini.

Dikaitkan dengan menteri, menurut Hery Chariansyah bahwa Menteri Pupera harus turut bertanggungjawab terhadap permasalahan ini Ujar Hery Chariansyah SH, MH, selaku Kuasa Hukum Bapak Ahmad, salah satu keluarga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan TOL CIPALI yang sampai saat ini saat ini belum mendapatkan pembayaran penggantian atas tanah yang terkena pembangunan jalan itu.

Untuk diketahui bahwa keluarga Ahmad selama ini sangat menggantungkan kehidupannya dari hasil perkebunan tanah yang terkena pembangunan jalan TOL CIPALI itu sebagai mata pencahariannya, sehingga dampak langsung adalah penderitaan yang berkepanjangan baginya dan keluarganya.

Bagi keluarga seperti Bapak Ahmad yang menggantungkan kehidupannya dari hasil berkebun, tanah adalah Ibu, maka akan diperjuangkan demi kehidupan keluarganya. Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum Hery menegaskan, kalau sampai tidak ada kejelasan terhadap penyelesaian masalah ini, maka kami akan menyiapkan langkah hukum salah satunya dengan menggugat perdata secara tanggung renteng dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sampai ke Ketua Tim Pembebasan Lahan TOL CIPALI.

Tim Pembebasan Lahan TOL CIPALI memang telah menitipkan uang pembayaran ganti rugi di Kantor Pengadilan Negeri Subang, dengan harga ganti rugi sebesar Rp. 16.000 per meter. Tetapi pihak keluarga Bapak Ahmad (termasuk masyarakat) tidak berkenan mengambil uang ganti rugi tersebut. Penetapan harga ganti rugi atas tanah yang dilakukan Tim pembebasan Lahan untuk pembangunan TOL CIPALI dengan mengabaikan hak-hak hukum, ekonomi dan budaya keluarga Bapak Ahmad. Karena penentuan harga ganti rugi sebesar Rp. 16.000 per meter ini dilakukan secara sepihak oleh Tim Pembebasan Lahan tanpa melibatkan keluarga Bapak Ahmad sebagai pemilik tanah tersebut, ujar Hery ketika diwawancara oleh media ini.

Hery menegaskan bahwa harga Rp. 16.000 per meter ini sangat tidak layak dan bermasalah. Dengan harga yang ditawarkan oleh Tim Pembebasan Lahan TOL CIPALI, tanah keluarga Bapak Ahmad hanya dihargai sebesar Rp. 130 juta-an. Harga ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan manfaat ekonomi tanah tersebut. Tanah tersebut setiap tahunnya menghasilkan pendapatan ekonomi bagi keluarga Bapak Ahmad sebesar Rp. 78.780.000,- bahkan tanaman keras yang tumbuh ditanah tersebut jika dijual pohon maka dapat dihargai sebesar ± Rp. 142.440.000,-, jelas ini merugikan bagi keluarga pemilik tanah tersebut.

Apalagi tanah ini adalah sumber mata pencaharian bagi keluarga Bapak Ahmad yang telah secara terun temurun dikelola dan digunakan untuk menghidupi keluarganya. Sehingga dapat disebut angka ganti rugi yang ditawarkan oleh Tim Pembebesan Lahan adalah angka yang membunuh ekonomi keluarga Bapak Ahmad, ini dapat disebut sebagai perbuatan yang tidak manusiawi. Berdasarkan ketentuan yang ada, pelaksanaan pengadaan tanah dalam rangka pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum dilakukan dengan memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah serta diusahakan dengan cara seimbang dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan pemegang hak atas tanah. Sehingga, jelas apa yang dilakukan Tim Pembebasan Lahan TOL CIPALI dalam menentukan harga ganti rugi tanah sangat bertentangan dengan peraturan yang ada dan ini dapat disebut sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

Lebih lanjut Hery menegaskan, berdasarkan informasi dari Bapak Eten Roseli selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan TOL CIPALI, bahwa Tim Pembebasan Lahan untuk pembangunan TOL CIPALI ini dibentuk berdasarkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/M2017 yang ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 18 Januari 2007. Maka sudah seharusnya Menteri Pekerjaan Umum untuk turut bertanggung jawab terhadap penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat ini dan tidak boleh berpangku tangan saja.

Ketika kami berkomunikasi dengan Bapak Eten Roseli, beliau menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi yang dapat dilakukan terkait dengan harga ganti rugi tanah tersebut, Pembangunan Jalan TOL CIPALI adalah proyek pemerintah pusat dan hanya Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang dapat merubah harga ganti rugi tanah tersebut. Oleh karenanya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebagai pembantu Presiden Jokowi dan yang bertanggungjawab dalam proses Pembangunan TOL CIPALI harus turun tangan menyelesaikan permasalahan yang dibuat oleh Tim Pembebasan Lahan TOL CIPALI.

Tak selayaknya juga pembangunan yang seyogyanya diperuntukkan untuk mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat ini dilakukan dengan cara-cara yang mengorbankan kepentingan masyarakat kecil. (Agus)

CATEGORIES
TAGS
Share This