Mewujudkan Pembiayaan Infra Struktur Asimetris

Mewujudkan Pembiayaan Infra Struktur Asimetris

Oleh Turiman Fachturahman Nur SH, MHum CParbtr

BN – Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bermitra dengan perusahaan PT Kapuas Berkah Illahi bekerjasama dengan kontraktor China State Construction Overseas Development Shanghai berencana mendirikan jembatan yang akan menghubungkan Jalan Tanjungpura Pontianak Kota (Jalan Bardan Nadi) dengan Jalan Gusti Situt Mahmud dan Khatulistiwa Pontianak Utara (Terminal Siantan), adalah sesuatu kebijakan yang memanfaatkan regulasi dan kewenangan atribusi yang dimiliki walikota berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan kewenangan sebagai Kepala Daerah untuk memanfaatkan instrumen Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 harus diapresiasi oleh banyak pihak.
Keberadaan Jembatan yang akan dibangun rencananya dengan total bentangan 700 meter, bentang utamanya 365 meter dan lebar jembatan 30 meter, dengan biaya Rp 1 T, tidak dibiayai dengan APBN dan APBD tetapi dengan pembiayaan skema KPBU adalah hal sebuah terobosan yang diinginkan pemerintah pusat, karena tidak semua daerah otonom kota dan kabupaten memanfaatkan regulasi ini dan “berani” menggunakan kewenangan atribusinya selaku walikota, bupati dan gubernur.
Proyek Jembatan Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat akan dibangun. Kontraktor asal China bakal jadi pihak yang membangun jembatan tersebut.
Jembatan ini diinisiasi oleh perusahaan lokal PT Kapuas Berkah Illahi yang bekerja sama dengan kontraktor China State Construction Overseas Development Shanghai.

Jika kita menelusuri jejak historis keberadaan penyebarangan feri dahulu dirintis oleh Sultan Hamid II dan ketika keberadaan kelak Jembatan Garuda ini dilakukan sebagai penghormatan kepada tokoh pahlawan Pontianak Sultan Hamid II yang merancang lambang Garuda sebagai lambang negara Indonesia yang telah diakui oleh Negara, sebagai ikon perjuangan anak bangsa dari Kalimantan Barat, yang sebenarnya dirintis dari mana jalan Sultan Hamid II yang satu satu di Indonesia, sertifikasi pengajuan perancangan gambar lambang negara oleh Sultan Hamid II oleh negara, sosialisasi dokumen sejarah hukum lambang negara RI dan pengajuan proposal pahlawan Nasional serta apresiasi jembatan Garuda dan musium mini Sultan Hamid II yang berisi perjalanan diplomasi Sultan Hamid II terhadap pengakuan kemerdekaan RI, 27 Desember 1949, yang diawali bergabungnya Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) 1947 ke negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) pasal 2 b diawali kunjungan dan kesepakatan Sultan Hamid II dengan Soekarno dan Hatta di Muntok yang kemudian terjadi inter Indonesia dua kali di Yogyakarta dan Jakarta yang mengantarkan DIKB bergabung dengan NKRI 17 Agustus 1945 sampai saat ini.

Patut dicatat bahwa Direktur Utama Kapuas Berkah Illahi Karsono, menyebutkan proyek ini bakal digarap dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha alias KPBU. Pembangunannya diklaim tanpa menggunakan APBN dan APBD.
Dalam presentasi dan kesepakatan yang diungkap berapa kali dan terakhir, dan para pejabat di Pemkot, serta di Karsono menyiapkan dana investasi hingga Rp 1 triliun lebih untuk membangun jembatan yang akan diberi nama Jembatan Garuda ini. Jembatan itu menghubungkan jalan Bardan dan Siantan.

“Saya dan sponsor kita akan kerja sama dengan pihak perbankan. Investasi kurang lebih Rp 1 triliun lebih. Termasuk beberapa item untuk penataan di sekitar Sungai Kapuas. Ini murni dana badan usaha, tak ada APBN dan APBD,” ungkap Karsono dikutip dari detikcom di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).”China Construction itu akan menjadi kontraktor utama kami,” katanya, demikian juga wawancara berantas news dan detik com dan Tribunnews berapa waktu yang lalu.

Selain itu, jembatan ini juga diklaim akan memiliki kelebihan berupa fitur pembangkit listrik tenaga air. Pihaknya akan memanfaatkan arus Sungai Kapuas di bawah jembatan untuk membangkitkan listrik yang dibutuhkan untuk jembatan. Menurutnya, hal ini pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Juga dinyatakan, bahwa “Kelebihannya adalah menggunakan teknologi hydropower. Menggunakan teknologi pembangkit listrik air pasang, ini nanti jadi jembatan pertama dengan power mandiri di Indonesia, tak gunakan listrik PLN tapi arus sungai. Misal buat lampu dan lain sebagainya,” kata Karsono.

Rencananya, jembatan ini ditargetkan akan melakukan ground breaking di bulan Maret 2023 mendatang untuk melakukan pembangunan, pihaknya saat masih mengurus perizinan kepada pemerintah pusat.
Apabila semua sesuai rencana, bila bulan Maret groundbreaking bisa dilakukan, pihaknya akan melakukan pembangunan jembatan selama 14 bulan.
“Kalau Maret sudah bisa groundbreaking mungkin pertengahan 2024, bulan Juni, bisa selesai pembangunannya,”
Yang merupaksn terobosan yang juga didukung gubenur Kal Bar H. Sutarmiji, SH ,MHum, bahwa untuk pembangunan jembatan Garuda ini tidak menggunakan dana dari luar (China), CSCODS adalah (BUMN dari China) yang sudah mempunyai PT. Di Indonesia dan yang membiayai pihak ketiga (org Indonesia), PT. Kapuas Berkah Illahi di bentuk atas dasar memenuhi persyaratan regulasi pemerintah (sesuai UU dan kepres nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infra Struktur di daerah dengan skema pembiayaan kpbu, sebagai SPV ( special purpose vehicle) merupakan PT yg didirikan badan usaha utk membangun suatu proyek dalam skema pembiayaan proyek. Pembiayaan proyek ini merupakan penggalangan dana yg bersumber dari kredit yg diberikan kreditur dan modal yang di setorkan oleh badan usaha pendiri. Belum ada perjanjian yang di buat walikota kepada KBI (Kapuas Berkah Illahi), Badan Hukum ini masih dalam tindak lanjut dengan pemerintah pusat dan sedang memperjuangkan agar hal ini bisa terwujud dan sama sekali tidak melanggar regulasi. Terkait kajian hukum, kajian ekonomi finansial, kajian Tekni semua sedang dalam proses penyempurnaan agar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Terkait tentang pungutan atau tarif yang pasti lebih murah dari tiket penyeberangan minimal sama , dalam proyek KPBU, pihak investor tidak dapat semena mena atau semaunya menentukan tarif, tetapi ada kajian tersendiri terkait penentuan besaran yaitu:
1. Proyek KPBU harus value for money (tdk merugikan investor)
2. Kajian ATP (ability to pay) kemauan org bayar serta wtp (weleness to pay) kemampuan bayar dari masyarakat harus terpenuhi, jadi sangat keliru kalau membaca statement dari anggota DPRD kota Pontianak dari komisi 3. Harus memenuhi semua persyaratan terkait kpbu unsolicited
4. Mungkin lebih baik anggota dewan yang terhormat membuka artikel tentang KPBU (biar faham dan tidaj Asal statement)
5. Jadi dari pihak prakarsa sangat ingin melibatkan bank daerah dalam ikut serta dalam pembiayaan pembangunan dlm bentuk kredit investasi.
6. Kalau bank kalbar terlibat otomatis dalam pelaksanaan konstruksi hingga operasional jembatan, semua keuangan langsung berputar di bank kalbar, bisa di bayangkan berapa besar multiplayer efek ekonomi apabila bank kalbar sebagai lander, hal ini kembali kepada walikota dan gubernur dalam dukungan stressing kebijakan yang merupakan terobosan membafaatkan instrumen regulasi yang tersedia dalam peraturan perundangan untuk sebesar besar kemaslahatan masyarakat Kalimantan Barat, ini sebenarnya yang diinginkan oleh Presiden dan pemerintah pusat daerah melalui walikota,bupati dan atau Gubernur menggunakan kewenangan atribusi yang dimiliki dan “keberanian ” menempuh kebijakan tanpa melanggar regulasi dan SOP yang ada dengan skema pembiayaan pembangunan infra struktur tanpa membebankan APBN dan APBD, seperti di daerah daerah lain yang telah memanfaatkan Peraturan. Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan regulasi yang tersedia dalam kaitannya skema pembiayaan infrastruktur asimetris dalam rangka mempercepat pembangunan infra struktur dan tentunya juga bisa dilakukan pembangunan infra struktur yang bisa menunjang kemajuan kota,kabupaten dan provinsi Kalimantan Barat seperti dahulu selaras semangat Daerah Istimewa Kalimantan Barat inisiatif dan kesepakatan 12 swapraja dan 3 neo swapraja yang didukung para raja, sultan serta para temenggung dan tokoh adat, karena mengelola dan memberdayakan bumi Borneo yang dahulu dibagi tiga pengelolaan status hukum tanah seperti tembawang yang saat ini sudah memiliki keputusan Mahkahmah Konstitusi yang diperjuangkan DPD RI asal Kalimantan Barat dan grand Sultan dan tanah swapraja yang diakomodir dalam materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 pasal 97.98 yang selaras dengan regulasi omnybuslaw yang semakin mendukung pemerintahan era digital dalam menghadapi RUU pemerintahan digital yang sudah masuk Prolegnas, tentu Kalimantan Barat tak akan jadi penonton terhadap potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam serta sumber data buatan, semua kembali kepada para pejabat terpilih untuk menjalankan amanah untuk kemaslahatan rakyat Borneo Barat yang saat ini jadi provinsi Kalimatan Barat yang dahulu daerah istimewa Kalimantan Barat sebagai jejak sejarah perjuangan Kalimantan Barat bergabung dengan NKRI dibawah kepak elang Rajawali Garuda Pancasila Bhineka tunggal Ika, namun masih ada Sumber Daya Manusia yang masih “terjebak dengan paradigma lama ” dalam mengelola dan memanfaatkan regulasi sebagai instrumen kebijakan pembangunan dalam rangka memajukan daerah dalam bingkai otonomi daerah asimetris yang dicita citakan para pendahulunya dan Jangan “kepo” dan perlu “stressing kebijakan” atau inovasi, “kebijakan terobosan” tanpa melaglnggar regulasi yang ada dengan inovasi dengan kata lain memanfaatkan regulasi dalam mendukung pembangunan infra struktur tanpa pembebanan APBN dan APBD dengan skema KBPU di Kal bar,sedangkan daerah lain diluar Kal Bar lebih smart dan inovasi menyikapi pembiayaan dan membawa multiplayer efek bagi masyarakat di daerah otonomnya, inilah kembali ke para kepala daerah terpilih untuk mewujudkan janji politiknya ketika menjemput amanah negara yang sesungguhnya untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat didaerah dengan menfaatkan kewenangan yang dimiliki regulasi yang mengikatnya. Semoga terwujud ” kalau semua perijinan selesai, ground breaking di targetkan Maret maka pertengan tahun 2024 jembatan Garuda sudah bisa operasional “, itu wawancara khusus Brantas News terakhir. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This