Miliki Narkoba, EM Diciduk Satres Narkoba Polresta Tangerang
TANGERANG – Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil ciduk satu orang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Sukadiri, Tangerang, Banten, Senin (06/08/2019) 21.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif SIK Msi kepada awak media, Jum’at (08/08/2019) membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan oleh informasi masyarakat sekitar.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama EM (44) Wiraswasta, yang merupakan warga Sukadiri Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar dan LP / 168 / A / VIII / RES.4.2 / Resta.Tng.Tanggal : 06 Agustus 2019. EM berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan. Tersangka juga mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan,”terang Sabilul
Dijelaskan Sabilul, dari tangan tersangka EM ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening berisikan 5 bungkus plastik klip bening. Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip yang berisikan 5 bungkus plastik klip bening, yg berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut,”tutup Kapolresta
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.( Ary )