Miliki Ratusan Pil Koplo, Perempuan Asal Manado Diciduk Polsek Jempang
Kutai Barat – Masih dalam Operasi Antik(Anti Narkotika), Satreskoba Polres Kutai Barat, Kalimantan timur berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba.
“Laporan Polisi Nomor: LP/04/IV/2017/Kaltim, Res Kubar Sektor Jempang, diamankan seorang perempuan inisial APS(43), kelahiran manado 5 agustus 1974, agama kristen, lulusan SMP, alamat kampung muara tae, kecamatan jempang, kabupaten Kutai barat, provinsi Kalimantan timur” ,ungkap Kapolres Kubar Pramuja Sigit Wahono, melalui Kabag Ops, Sarman didampingi Kasatnarkoba, Jamhari kepada Awak Media dalam Konferensi Pers, Sabtu(15/4/17) lalu.
Lanjut dia, pengungkapan dilaksanakan anggota pada kamis, tanggal 13 april 2017, sekitar jam 22.00 wita. Tempat Kejadian Perkara(TKP) di rumah tersangka, di RT 03, Kampung Muara tae, Kecamatan Jempang, jelas Jamhari.
Kronologis pengungkapan dan penangkapan, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba, kemudian anggota menyasar rumah tersangka dan menemukan barang bukti dalam saku celana rekan tersangka yang ber inisial “S” yang lebih dahulu menyembunyikan barang bukti itu, dan rekam tersangka inipun turut diamankan sebagai saksi, terangnya.
“Dari hasil penggeledahan diperoleh sejumlah 201(Dua ratus satu butir obat keras bertuliskan “LL” warna putih berbentuk bulat, 1(satu)buah kotak rokok merk dunhil warna hitam, 1(satu)lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1(satu)lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1(satu) lembar celana pendek warna cream merk lgs lea.
Menurut keterangan tersangka, obat double L dalam kemasan 30 butir dijual dengan harga Rp.100 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka di jerat dengan pasal 197 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”
Di kenakan hukuman penjara paling lama 15 Tahun dan denda 1,5 Miliar.
(Henry Situmorang)