Miliki Sabu, Warga Loajanan Diamankan Polres Kubar
Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba dan Obat obatan terlarang(Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kubar.
“Ia sesuai dengan nomor laporan poisi, LP/86/VI/2017/KALTIM/RESKUBAR.telah diamankan seorang tersangka, Eko Jarwoto Bin Ngadimin, Pria, suku Jawa yang beralamat di Jl.Al mubasyrot rt 30, Kelurahan Loajanan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan alamat terakhir di Kampung Melak ulu rt.29 Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat” , ucap Kabag Ops Polres Kubar, Kompol Sarman dalam Keterangan tertulis yang diterima Berantasnews.com, selasa (13/6).
Menurut Sarman, berdasarkan informasi yang diterima anggota, bahwa pada hari senin(12/6) sekira jam 17.00 wita di Jl.Gunung aji tepatnya di depan SMP Negeri 1 Sendawar, Kampung Melak ulu rt 8, tersangka akan melakukan transaksi, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan.saat tersangka melintas di jl.Gunung aji, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.dari hasil penggeledahan tersangka mengeluarkan, bungkus rokok pro mild warna putih dari kantong celana sebelah kiri, dan menyerahkan kepada anggota, dan dibungkus rokok sebelah luar tersapat satu poket kecil narkotika yang diduga jenis sabu sabu.
Tersangka mengaku bahwa satu poket narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik seorang wanita inisial (IW), tersangka hanya bertugas mengantarkan kepada pembeli.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Kubar guna penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan Eko Jarwoto, ditemukan barang bukti, 1(satu) poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,8 gram, 1(satu) buah bekas bungkus rokok promild warna putih, 1(satu)lembar celana pendek warna coklat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009, jelas Sarman.
(Henry Situmorang)