Money Politics di Pilkada Serentak 2020 Bakal Menggurita

Oleh : Jerry Massie (Pengamat Politik Political and Public Policy Studies)

BN – Pilkada serentak 2020 di 270 daerah bakal diwarnai dengan namanya ‘politik uang’. Alasanya sederhana, Indonesia saat ini lagi menghadapi krisis ekonomi lantaran diterpa pandemi corona.

Menurut survei LSI di tahun 2020 ini, sekitar 30 persen jual beli suara pada Pilkada serentak 2020 dan ada daerah sampai 80 persen berpotensi terjadi ‘money politics’.

Pada pilkada 2017 lalu menurut survei LSI Denny JA, 71 persen publik percaya akan money politik di 101 daerah yang menggelar Pilkada.

Survei LSI juga pada tahun 2017 silam di Pilkada DKI Jakarta dimana 47 persen warga terpengaruh politik uang.

Ada istilah : ‘Vigintalisme’ harus dikedepankan pertama Law Enforcement (Penegakan hukum), Kedua, Omission (Pembiaran), dan Feel the most (merasa paling).

Lebih parah lagi menurut saya, jual beli jabatan. Dimana para kadis harus membayar Rp100-200 juta untuk duduk diposisi ini. Sampai untuk menjadi kepala sekolah pun harus menyuap sang kepala daerah. Nah, kalau tak ada punishment yang berat terhadap pelaku kejahatan Pemilu seperti money politics maka praktik ini akan terus mengurita.

Memang selama ini  sistem pemilu bahkan pilkada belum menunjukan anti politik uang. Barangkali perlu diperbaiki regulasinya.

Penindakan pelanggaran masih lemah. Tugas Gakkumdu masih mandul dan samar-samar. Jarang terdengar pelaku kejahatan Pemilu masuk penjara.

Kendati mereka melakukan tindakan  “Fraud and Cheating” kejahatan dan pencurian dalam pilkada hukumnya  masih terlalu ringan.

Coba ada lembaga peradilan pemilu dan pilkada maka kasus money politics bisa di bawah ke ranah pidana.

Bisa saja UU No 7 Tahun 2017 direvisi terkait praktik politik uang. Saya usulkan Bawaslu menjadi lembaga pengawas dan penindakan Pemilu. Kalau di ASN ada Sat-Pol PP maka dalam Kepemiluan bisa ada polisi kepemiluan.

Tugasnya menangkap bahkan mengadili pelaku politik uang, suap politik, politik transaksional, politik barang dan jasa, Netralitas ASN, Mahar politik, black campaign dan pelanggaran lainnya.

Paling bahaya Pilkada dikuasai cukong yang membayar semua kebutuhan si calon. Setelah terpilih maka pengembalian pasti dilakukan. Praktik korupsi bakal dilakukan lantaran mengembalikan pinjaman kepada cukong.

Nah, parpol sebetulnya harus memilih kandidat yang diusung yang mapan secara finansial, ataupun kalau parpol punya anggaran bisa disupport. Praktik mahar dan money politics buntutnya korupsi.

Buktinya, selama 1 dekade menurut KPK 300 kepala daerah telah menjadi tersangka kasus korupsi.

Banyak cara dilakukan koruptor ini yakni Gratifikasi, penggelapan pendapatan daerah, pajak tak disetorkan, uang gaji ASN disimpan di bank untuk diambil bunganya, Semua tender bahkan PL diberikan kepada keluarga kepala daerah. Dengan cara kepala daerah punya banyak perusahaan tapi atas nama orang lain.

Gaya jurdil (jujur dan adil) perlu disosialisasi terus kepada publik akan bahaya dan dampak buruk politik uang.

Atau perlukah melibatkan KPK dalam kasus politik uang? Ini menjadi tantangan Indonesia ke depan.

Bahkan survei LIPI pada 2019 lalu, 40 persen responden menerima uang dari para peserta Pemilu tetapi tidak mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka.

Sementara itu, 37 persen lainnya mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih.

Dengan anggaran yang harus ditanggung oleh kepala daerah Rp25-30 miliar maka pikiran “Balik Modal’ pasti jalan setelah dia terpilih menjadi kepala daerah.

Maka short cut (jalan pintas) dilakukannya adalah model “Money Politics”. Makanya lembaga peradilan pemilu perlu ada.

Saya berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku money politics di Indonesia. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This