Muncul Petisi Tolak Al Qur’an Dijadikan Barang Bukti, Begini Tanggapan Polri
Jakarta – Muncul petisi bertuliskan ‘Al-Quran Bukan Barang Bukti Kejahatan’ di situs www.change.org. Surat digital itu ditujukan kepada Kapolri JENDERAL Pol Prof. M. Tito Karnavian, Ph.D, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia MUI dan Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam hal ini, pembuat petisi menuliskan keberatannya dan kekecewaannya kepada aparat kepolisian yang kerap menyatakan bahwa Alquran sebagai barang bukti dalam suatu perkara, salah satunya kasus terorisme. Sementara itu, terkait adanya petisi itu, Karo Penmas Polri BRIGJEN Pol M. Iqbal. Sik. membantah pihaknya telah menjadikan Kitab Suci sebagai barang bukti.
Kami tidak pernah memberi label kitab suci Alquran sebagai barang bukti kejahatan,” kata IRJEN Pol M. Iqbal, Jakarta, Sabtu (19/5/2018). BRIGJEN Pol M.Iqbal mengklaim bahwa jajaran Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menyadari soal kesucian dari Alquran.
Sebab itu, dia meyakinkan kepada masyarakat bahwa tidak benar Alquran dijadikan alat bukti. “Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi,” ucap BRIGJEN Pol M. Iqbal.
Petisi itu sendiri tercatat sudah ditandatangani sebanyak 28.000 lebih hingga pukul 00.49 WIB, Minggu (20/5/2018). Pernyataan itu sendiri sudah dibuat sejak Kamis 17 Mei 2018.(Adhy/Putra)