Napi Bebas Dari Lapas Dijemput Kembali Kasus Penipuan
BN – Polres Pasuruan Kota – Saat yang tepat pada hari terakhir seorang mantan napi menjalani masa hukuman di lapas, dibawah kordinator Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP RIYANTO SH, pada hari rabu tgl 3 agustus 2016 pukul 13.30 wib di lapas pamekasan team unit pidkor bersama buser polres pasuruan kota telah menjemput paksa, memindahkan dan mengamankan mantan napi an. Ari Kuswahyono, (36) th, alamat jalan Griya Chandra Mas Blok IH-25 Rt 19 Rw 15 kel. Pepe kec. Sedati kab. Sidoarjo ( dalam kasus penipuan).
Dengan LP/336/VIII/2015/JATIM/Res pas kota, tgl 21 agustus 2015.
Pelapor :. Abdullah Sofi alamat pondok surya kencana B14 kota pasuruan.
Pada awalnya terlapor ( Ari Kuswahyono ) datang kerumah pelapor utk meminjam uang sebesar Rp 45 juta dg jaminan mobil toyota inova nopol L 1902 KL, menurut terlapor mobil tersebut diakui miliknya sendiri ( dg menunjukkan angsuran a/n. Sony andhika ), selanjutnya dibuatkanlan surat pernyataan oleh terlapor dan segera mengembalikan uang tsb, ternyata saat mobil inova tsb digunakan saudaranya korban, pemilik asli datang dgn membawa bukti lapor dari polsek gubeng surabaya, lalu mobil diamankan.
Pada detik terakhir bebas meninggalkan lapas tersangka kita jemput paksa untuk kita geser ke mapolres pasuruan kota,
Pada keesokan harinya pagi tgl 5 agustus 2016 segera akan kita periksa tahap ke II ( krn berkas sudah P21 sesuai nomor B.87/0.5.15/Epp.I/01/2016, tgl 21 januari 2016 ). *Humas Pasuruan Kota.*