Neta S Pane : Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Langgar Undang Undang
Jakarta, berantasnews.com. Perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun ternyata melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Sebab itu, siapa pun yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti harus ditolak keras.
Pernyataan yang disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane Minggu, (8/4/2016) melihat ada sejumlah pihak yang berusaha mewacanakan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti. Apapun alasannya Presiden Jokowi harus menolak usulan perpanjangan ini. Sebab perpanjangan bertentangan dengan Pasal 11 ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal itu disebutkan Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
“Jika Kapolri Haiti diperpanjang masa jabatannya berarti telah melanggar Pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan. Dan di UU No 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang” tegas Neta.
“Kemudian, Pasal 30 ayat 2 menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh
delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Jabatan Kapolri bukanlah katagori keahlian khusus, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang Kapolri yang pensiun. Mengingat masa jabatan Kapolri Haiti sudah di depan mata, memang sudah saatnya Polri mempersiapkan suksesi kepemimpiannya agar soliditas Polri tetap terjaga” ucap Neta