Nurhadi Korban Permainan Bisnis Menantunya

Nurhadi Korban Permainan Bisnis Menantunya

JAKARTA – Terungkap bahwa Nurhadi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diseret-seret dalam pusaran permainan yang dilakukan oleh Terdakwa II (Rezky Herbiyono) menantunya sendiri.

Terbukti dari keterangan-keterangan saksi yang dibawa penuntut umum sama sekali tidak ada kaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Nurhadi dengan jabatannya selaku Sekretaris MA pada waktu itu, seperti yang dituduhkan selama ini.

Dari keterangan saksi Iwan Cendikia Liman, dia mengakui bertemu Nurhadi karena urusan menantu Nurhadi yakni Terdakwa II (Rezky Herbiyono) yang punya hutang kepada saksi Iwan yang ditagih kepada Nurhadi.

Saksi bernama Iwan Cendekia Liman itu dalam keterangan di persidangan memaparkan pertemuannya dengan Nurhadi adalah untuk menagih hutang Terdakwa II (Rezky Herbiyono).

Dibawah sumpah dalam persidangan, Iwan mengaku dua kali bertemu dengan Nurhadi, yakni pada tanggal 17 Juli 2016 di Restoran Coca Suki Kemang Village dan sekitar bulan September 2016 di Hotel Arya Duta Karawaci Tangerang.

Pada pertemuan itu, mereka membahas hitung-hitungan besaran hutang Terdakwa II (Rezky Heriyono) yang kemudian dibuat pada suatu perjanjian pembayaran yang harus dibayar Terdakwa II (Rezky Herbiyono) kepada Iwan.

Kemudian tahun 2017 diketahui, Iwan Cendikia dilaporkan ke polisi oleh Terdakwa II (Rezky Herbiyono) karena penggelapan dan penipuan, sehingga membuat Iwan mendekam di penjara dengan vonis selama 3 tahun penjara.

Hal itu membuat dendam saksi Iwan Cendikia hingga akhirnya dalam persidangan ini, Nurhadi jadi korban pelampiasan rasa dendam saksi terhadap Terdakwa II (Rezky Herbiyono), ungkap Penasehat Hukum DR. Maqdir Ismail, SH, LLM membacakan pledoi dihadapan persidangan, Jumat (5/3/2021).

Lebih lanjut, Maqdir menyampaikan bahwa kasus yang menyeret-nyeret Nurhadi saat ini adalah kriminalisasi yang dikaitkan dengan permasalahan fasilitas kredit Bank Bukopin Surabaya kepada CV Multi Container Indonesia, perusahaan milik Hiendra Soenjoto, pada bulan Oktober 2015 sebesar Rp 10 milyar, dan PT Mitra Agung Raharja yang terafiliasi dengan Hiendra Soenjoto pada bulan Oktober 2015 sebesar Rp25 milyar.

Sedangkan dalam keterangan saksi Iwan mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Hiendra Soenjoto pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 17.17 bertempat di Starbucks One Bellpark Fatmawati, semua pinjaman tersebut telah habis digunakan untuk pengurusan perkara Sdr. Hiendra Soenjoto yang diserahkan kepada Terdakwa II (Rezky Herbiyono), namun perkaranya kalah semua.

Nurhadi selaku Sekretaris MA pada waktu itu, yang dikaitkan dalam perkara ini sama sekali tidak mengetahui apa-apa dan tidak mengerti maksud permasalahan itu, karena komunikasi hanya antara Iwan dan Terdakwa II (Rezky Herbiyono).

Kemudian tentang aliran dana, saksi Iwan menjelaskan dengan jelas bahwa memberikan uang kepada Terdakwa II (Rezky Herbiyono), yang hal itu diasumsikan penuntut umum mengalir kepada Nurhadi, yang sebetulnya tidak ada keterlibatannya.
Pada keterangan saksi lainnya bernama Andi Darma selaku Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya menerangkan, fasilitas kredit kepada Hiendra Soenjoto/ CV Multi Container Indonesia dan PT Mitra Agung Raharja tidak ada yang mengalir atau ditransfer oleh Hiendra Soenjoto kepada Nurhadi.

Berdasarkan rekening koran CV Multi Container Indonesia fasilitas kredit sejumlah Rp10 milyar di transfer RTGS kepada Santoso Arif pada tanggal 15 Oktober 2015.
Santoso Arif adalah pegawai Iwan Cendekia Liman.

Adapun fasilitas kredit yang sejumlah Rp 25 milyar a/n debitur PT Mitra Agung Raharja yang cair pada tanggal 23 Oktober 2015.

Masih dari keterangan Andi Darma berdasarkan rekening koran, sejumlah dana debitur langsung ditransfer kepada pegawai-pegawai Iwan Cendekia Liman, yaitu Arif Santoso sebesar Rp 4,5 milyar pada tanggal 23 Oktober 2015, Nurdiana Rahmawati sebesar Rp 18,5 milyar pada tanggal 26 Oktober 2015, dan Nurdiana Rahmawati sebesar Rp2 milyar pada November 2015.

Sehingga, aliran-aliran uang kepada Nurhadi yang didudukkan sebagai Terdakwa I melalui Terdakwa II (Rezky Herbiyono) tidak ada sama sekali.

Aliran dana yang dituduhkan sampai ke tangan Nurhadi adalah lebih mendasarkan pada imajinasi saksi Iwan Cendekia Liman dalam keterangan berita acaranya semua pinjaman dari Bank Bukopin yang sejumlah Rp. 35 milyar telah habis digunakan untuk pengurusan perkara Sdr. Hiendra Soenjoto yang diserahkan kepada Rezky Herbiyono namun perkaranya kalah semua.

Dengan demikian, dakwaan kesatu/pertama hal. 11 no. 9  dan kedua hal. 20 no. 9 menyebutkan, “Pada tanggal 15 Oktober 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp 10 milyar kepada Terdakwa II (Rezky Herbiyono) melalui Iwan Cendekia Liman yang dikirimkan ke rekening Santoso Arif (staf Iwan Cendekia Liman)” adalah fitnah.

Karena dari keterangan saksi yang sudah disumpah dalam persidangan adalah transfer sejumlah Rp 10 milyar pada tanggal 15 Oktober 2015 itu adalah fasilitas kredit dari Bank Bukopin Surabaya kepada CV Multi Container Indonesia sejumlah Rp 10 milyar.

Yang kemudian di transfer RTGS kepada Santoso Arif pada tanggal 15 Oktober 2015, dan kesimpulannya adalah fakta bahwa tidak Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung tidak pernah menerima uang apalagi suap seperti yang dituduhkan kepadanya, terang DR. Maqdir Ismail, SH, LLM. (berkam/jaya)

CATEGORIES
TAGS
Share This