Operasi Patuh Lodaya, Polantas Polres Cirebon Kota Tilang Plat Nomor Kendaraan Tidak Sesuai Peraturan Polri
Kota Cirebon – Polisi lalu lintas (Polantas) Polres Cirebon Kota dalam operasi patuh lodaya 2017 dapati beberapa mobil yang di duga memakai plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu atau tidak sesuai dengan peraturan Polri.
“Bagi yang menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spek Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU-LLAJ) No. 22 tahun 2009 akan kami beri sanksi tilang”, tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB, SIK, M.Hum, M.S.M melalui Kasat Lantas AKP Galih Bayu Raditya, SIK saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (17/05/2017).
Masih kata Galih, denda dari pelanggaran menggunakan TNKB atau plat nomor yang tidak sesuai spek UU-LLAJ No 22 Tahun 2009 ada di Pasal 280 yang berbunyi ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 68 (1) dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah)”.
Kembali ke operasi patuh lodaya 2017, satlantas Polres Cirebon Kota dari tanggal dimulainya operasi patuh lodaya yaitu tanggal 09 – 17 Mei 2017 ini, dengan jumlah tilang sebanyak 1.650 dari data tersebut pelanggaran terbanyak didominasi sepeda motor, sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas ada satu kasus, dimana satu korban meninggal dunia, satu korban luka berat dan kerugian materi Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang akan berpergian dengan kendaraannya, jika tidak mau kena sanksi tilang agar mematuhi peraturan lalu lintas, pahami UU-LLAJ No. 22 tahun 2009, dan sebelum berangkat baiknya cek dulu kondisi kelaikan kendaraan dan juga kondisi kesehatannya.
“Jika semua itu sudah terpenuhi, mudah – mudahan dalam mengendarai kendaraannya dapat selamat sampai tujuan”, tutup Galih. (HERI)