Kepedihan Warga Tak Mampu Mencari Pelayanan Kesehatan di Kota Bogor
Bogor – Hery Chariansyah, SH., MH, dan Rinaldo, SH, MH selaku kuasa hukum Bapak Sodikin dan Ibu Asih telah melayangkan surat somasi kepada Rumah Sakit Islam Bogor. Inilah derita kehidupan warga tak mampu di Kota Bogor dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak ujar Hery. Kasus ini bermula pada 10 Oktober 2015 yang lalu pada pukul 01.30 wib, Sodikin dan isterinya Asih, membawa anak perempuannya yang bernama Aisah Putri berumur 6 bulan 18 hari ke Rumah Sakit Islam Bogor (RSIB) untuk berobat dengan keluhan demam dan diare. Setibanya di rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan ruangan sudah penuh dan menyarankan untuk mengambil kamar VIP. Atas pertimbangan kecepatan dan pertolongan medis dan juga kesembuhan anak, Sodikin dan Asih menyetujuinya.
Hery mengatakan bahwa tanpa diketahui orang tua Aisah, pihak rumah sakit telah melakukan tindakan medis dengan memberikan obat melalui yang mengakibatkan sang anak kejang-kejang dan demam tinggi. Lalu, pihak rumah sakit menyampaikan alasan bahwa kamar VIP yang ditawarkan tidak cocok untuk anak-anak dan peralatan tidak lengkap, sehingga menyuruh Sodikin dan Asih ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Suryatni. Diketahui belakangan ternyata suruhan rumah sakit itu tanpa surat rujukan dan tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu oleh RSIB ke RSIA Bunda Suryatni. Yang lebih parahnya lagi rujukan ini diberikan tanpa surat rujukan dan fasilitasi transportasi atau ambulan, yang akhirnya Sodikin dan Asih membawa anaknya dalam kondisi sakit parah dengan menggunakan angkutan umum ke RSIA Bunda Suryatni.
Tetapi derita ini juga masih berlanjut, ketika tiba di RSIA Bunda Suryatni, Sodikin dan Asih harus membayar uang muka sebesar Rp8.000.000,- agar anaknya baru diberbolehkan untuk tindakan medis dan ditangani oleh dokter. Dalam waktu mencari uang untuk biaya persyaratan itu, Aisah Putri yang sedang kesakitan tidak dilakukan tindakan medis. Beberapa jam kemudian setelah mendapat uang, Sodikin membayar uang ke rumah sakit, akan tetapi tak lama setelah pembayaran, dan diambil tindakan medis untuk sang anak tidak dapat tertolong lagi, sudah terlambat, Aisah Putri meninggal dunia.
Mereka menyadari bahwa kehidupan itu adalah takdir Allah yang mengatur, begitu juga dengan upaya hukum yang dilakukannya pasca kejadian itu. Sodikin merasa perlu untuk mengadukan hal ini ke semua pihak agar derita masyarakat tak mampu tidak sama dengan dirinya. Sodikin dan istrinya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bogor dengan laporan polisi resmi akan tetapi tidak ada tindak lanjut oleh kepolisian. Kemudian juga menghadap dan melaporkan hal ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan institusi lainnya.
Pada tanggal 16 Januari 2017, Sodikin dan Asih memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan untuk melakukan upaya-upaya hukum demi mencari keadilan yang bisa memberi pelajaran kepada pelaku pelayanan kesehatan yang tidak pro terhadap kesehatan orang miskin. (SPB)