Para Juru Sita Pengadilan Jawa Barat Hadiri Diskusi Puslitbang Hukum dan Peradilan MA

Para Juru Sita Pengadilan Jawa Barat Hadiri Diskusi Puslitbang Hukum dan Peradilan MA

BANDUNG – Di tengah wabah virus corona (covid-19) yang menjangkiti warga negara Indonesia tidak menyurutkan semangat para juru sita pengadilan yang ada di wilayah hukum  Jawa Barat untuk menghadiri acara forum diskusi terumpun (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Hotel Prime Park, Bandung Jawa Barat dari tanggal 16 Maret sd 20 Maret 2020.

Para Juru sita Pengadilan bahkan rela meninggalkan aktivitas kesehariannya untuk dapat hadir dalam acara diskusi ini yang dinilai amat signifikan untuk pengembangan jenjang karir mereka.

Ibu Zulfia Hanum Alfi Shyar, S.Pd., MM, selaku koordinator penelitian ini mengapresiasi seluruh juru sita pengadilan yang menyempatkan diri untuk hadir dalam forum diskusi terumpun ini di tengah wabah virus corona yang menggerogoti seluruh lapisan masyarakat di seluruh dunia termasuk Indonesia tanpa terkecuali.

Beliau mengingatkan para juru sita bahwa peran jurusita bukanlah kecil dalam proses perkara yang sedang berjalan di pengadilan, oleh karenanya juru sita perlu mengingat segala jenis kegiatan yang dilakukan sehari hari untuk dijadikan butir butir kegiatan secara menyeluruh yang tak terpisahkan satu sama lain.

Butir butir kegiatan ini nantinya akan menjadi dasar yang kuat dalam pengajuan juru sita sebagai jabatan fungsional seutuhnya yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik,”ucapnya.

Salah seorang juru sita dari Pengadilan Negeri Purwakarta menjelaskan bahwa dirinya merasa kesulitan saat harus menyampaikan panggilan sidang yang tergugatnya tidak ada di tempat sehingga dia harus pergi ke kantor kepala desa (Kuhu) yang para pegawainya menolak untuk mengesahkan surat panggilan sidang (relaas) dengan stempel kepala desa.

Sebab stempelnya dibawa oleh sang Kuhu (kepala desa) yang pada saat bersamaan tidak ada di tempat juga. “Saya harus kembali lagi ke kantor kepala desa keesokan harinya untuk meminta pengesahan dengan stempel desa setempat,mana lokasi desanya amat jauh dari pengadilan” tandasnya.

Dalam pemaparannya, Bapak Muhammad Zaky Albana, Peneliti II,mengulas secara singkat bahwa Jurusita merupakan Jabatan Fungsional tertentu yang memiliki keahlian mumpuni dalam mendukung proses penyelesaian perkara di pengadilan sehingga juru sita tidak dapat dianggap remeh perannya dalam keseluruhan proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Beliau juga menyampaikan bahwa juru sita pastinya perlu membentuk organisasi profesi yang nantinya akan menopang jabatan fungsional juru sita pengadilan dalam mengembangkan pola karir dan tunjangan yang nantinya akan diterima para juru sita pengadilan.

Salah seorang juru sita dari pengadilan negeri yang hadir mengeluhkan bahwa dirinya harus menjabat pula sebagai bendahara pengeluaran di kantornya sehingga dia kewalahan saat harus menerima tugas untuk melakukan eksekusi atau sita jaminan yang merupakan tupoksinya.

Sedangkan di saat bersamaan dia harus berperan juga sebagai bendahara pengeluaran kantor pengadilan negeri yang tentunya dibutuhkan pimpinan sewaktu-waktu.

“Hal ini menghambat kegiatan saya sebagai juru sita karena tugas sebagai bendahara juga harus saya emban untuk mendukung kantor dan pimpinan kantor pengadilan negeri. Saya harus memilih tentunya dan itu amatlah sulit karena kedua duanya teramat penting bagi kepentingan kantor pengadilan negeri semoga ke depannya jabatan rangkap kalau bisa dihindari oleh para juru sita,” ujarnya.

Zaky Albana berharap bahwa organisasi profesi ini mampu mengakomodir seluruh aspirasi para juru sita yang ada di pengadilan seluruh Indonesia, diantaranya jabatan rangkap di setiap pengadilan, atribut yang dikenakan juru sita saat bertugas di lapangan, kendaraan juru sita, dsb.

Acara ini juga dihadiri, Bapak Johanes, Sekretariat penelitian , Ibu Mariyam Sugiarti, S.Sos selaku pengolah data penelitian dibantu oleh Ibu Tri Mulyani, Amd. Acara ini dihadiri oleh 22 Juru sita Pengadilan Negeri , 1 orang Juru sita Pengadilan Tata Usaha Negara dan 21 Juru sita Pengadilan Agama.

Acara ditutup hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 pada pkl. 22.00 dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatam penelitian. Selanjutnya tim peneliti Puslitbang Kumdil akan mengunjungi beberapa Pengadilan terdekat untuk mengambil sampel penelitian yang diperlukan untuk penulisan naskah akdemik pembentukan jabatan fungsional jurusita pengadilan.(Berkam)

CATEGORIES
TAGS
Share This