Pasca Kerusuhan, Pimti PAS Sepakati Perjanjian Bersama Pemenuhan Hak-Hak Narapidana
Jakarta – , “Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, Pengendalian dan Penindakan (BinTorWasDalDak) terhadap hak-hak dasar narapidana menjadi fokus utama Pemasyarakatan,” ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat memberikan pengarahan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia di ruang Sahardjo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (21/5)
Dikesempatan tersebut Utami menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM RI agar jajaran Pemasyarakatan kembali mengintensifkan dan memperhatikan betul hak-hak narapidana apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau belum.
Utami berharap bahwa jerih payah petugas Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba jangan sampai diputarbalikkan menjadi suatu isu yang menimbulkan hal negatif.
“Saat melakukan penindakan harus terukur sesuai standar operasional prosedur dan based on regulation,” pesan Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan Utami.
Selain itu, Utami juga berpesan kepada seluruh Kadiv PAS untuk segera mengimplementasikan revitalisasi pemasyarakatann sesuai rencana yang sudah disiapkan bagaimanpun kondisi yang terjadi saat ini.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun, mengatakan bahwa saat ini Pemasyarakatan meloloskan sebanyak 63 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen PAS untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK WBBM).
“Disaat UPT berlomba-lomba untuk memperoleh WBK WBBM, tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan juga harus selaras dan didukung,” ujar Ibnu.
Ibnu menyebut bahwa Pemasyarakatan harus fokus BinTorWasSalDak dan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. “Semunya harus berjalan paralel,” tegasnya.
Dari pertemuan tersebut melahirkan 10 butir Pernyataan Bersama, tentang optimalisasi tugas dan fungsi serta pemenuhan hak-hak narapidana, layanan Pemasyarakatan, yang ditandatangani seluruh Kadiv PAS dan jajaran pimpinan tinggi Ditjen PAS. ( sri )