Pelaku Peretas Situs Bawaslu Berhasil Diamankan Polri
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan peretasan pada situs Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut diterangkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Drs. Setyo Wasisto, S.H., kepada media di Mabes Polri, Selasa (3/7/18).
Pemuda tersebut berinisial DS (18) yang menggunakan nama samaran Mister Cakil pada dunia maya. “Modusnya adalah DS alias Mister Cakil dengan sengaja melakukan devicing atau hacking, pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id,” jelas Kadiv Humas Polri.
Kadiv Humas menambahkan, berdasarkan penelurusan dan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku melakukan peretasan kepada situs Bawaslu karena iseng belaka. Penyidik tidak lantas percaya dengan pengakuan pelaku tersebut.
Pelaku ditangkap minggu lalu di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (30/6/18). Polri melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel merek LG, dua memory card, tiga buah SIM card, akun Facebook, akun e-mail, dan sebuah CD.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, dengan melanggar menerobos melampaui atau menjebol sistem pengamanan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum,” terang Jenderal Bintang Dua tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, dan/atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 22 (b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. ( red )