Pembahasan Terkait Pelanggaran Administrasi Proses Penyusunan APBD Tahun 2020
Oleh: Turiman Fachturahman Nur,SH,M.Hum
BN – Berkaitan dengan keterlambatan RAPBD terhadap dua daerah otonom,yakni Kabupaten Melawi dan Kabupaten Mempawah, perlu dipahami konstruksi hukum secara normatif, jika kita memahami normatif dari Pasal 90 ayat (I) PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa KDH menyampaikan rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD paling Iambat minggu kedua bulan juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara KDH dan DPRD. Selanjutnya berkaitan dengan kesepakatan pada Pasal 90 ayat (2) PP 12/2019, mengatur bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani Oleh KDH dan Pimpinan DPRD paling Iambat minggu kedua bulan Agustus;
Berdasarkan Pasal 90 ayat (I) PP 12/2019 di atas, menegaskan bahwa KDH menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling Iambat minggu kedua bulan Juli, dan ayat (2) menegaskan bahwa untuk dibahas dan disepakati bersama antara KDH dan DPRD paling Iambat minggu kedua bulan Agustus. Pada norma ini tidak menyebutkan adanya sanksi;
Kemudian apabila KDH dan DPRD tidak menyepakati, lebih lanjut diatur pada Pasal 91 PP 12/2019 mengatur bahwa dalam hal KDH dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD;
Berdasarkan Pasal 91 PP 12/2019 di atas, menegaskan bahwa KDH menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA- dan rancangqg. PPAS yang disusun KDH untuk dibahas dan disetujui bersama antara KDH dengan DPRD, pada tahap ini tidak menyebutkan adanya sanksi;
Selanjutnya konsekuensi hukumnya terdapat pada Pasal 107 PP 12/2019 mengatur bahwa dalam hal KDH dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh KDH kepada DPRD, KDH menyusun rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 107 PP 12/2019 di atas, menegaskan bahwa jika tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari KDH menyusun rancangan Perkada tentang APBD, pada tataran inipun tidak menyebutkan adanya sanksi;
Terkait dengan substansi keterlambatan/tidak adanya persetujuan bersama RAPBD antara KDH dan DPRD, sesuai dengan Pasal 104 ayat (1) PP 12/2019 yang mengatur bahwa KDH wajib mengaiukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling Iambat 60 (enam puluh) hari sebelum I (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetuiuan bersama antara KDH dan DPRD;
Berdasarkan Pasal 104 ayat (l) PP 12/2019 di atas, menegaskan kewajiban KDH untuk menyampaikan Raperda APBD berserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, pada tataran norma inipun tidak menyebut adanya sanksi)l; Kemudian pada Pasal 106 ayat (1) PP 12/2019 mengatur bahwa KDH dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda APBD paling Iambat I (satu) bulan tahun anggaran sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun:
Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) PP 12/2019 di atas, menegaskan bahwa kewaiiban KDH dan DPRD untuk menyetujui bersama Raperda APBD paling Iambat 1 bulan tahun anggaran sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, pada tataran norma ini tidak menyebutkan adanya sanksi;
Lebih lanjut pada Pasal 106 ayat (3) PP 12/2019 mengatur bahwa DPRD dan KDH yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Berdasarkan Pasål 106 ayat (3) PP 12/2019 di atas, menegaskan bahwa DPRD dan KDH Yang tidak menyetujui bersama Raperda APBD sebagaimana ayat (I), menyebutkan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) huruf o PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan KDH. Wakil KDH. anggota DPRD dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif, apabila KDH dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun:
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (I) dan (2) huruf o PP 12/2017, menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif atas pelanggaran administrasi baru dapat diberikan apabila Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tidak menyetujui bersama sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. (tanggal 31 Desember) Sesuai Pasal 44 ayat (4) PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan, yang menyatakan bahwa penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen Iainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Ayat (5) menyatakan bahwa Menteri atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Yang dilaporkan atau diadukan.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (4) dan (5) PP 12/2017 tersebut, menegaskan bahwa untuk menentukan penjatuhan sanksi, mempersyaratkan harus berdasarkan LHP dari APIP.
Berdasarkan konstruksi hukum di atas terdapat kontradiktif terkait batas waktu pemberian sanksi administratif apabila terjadi keterlambatan/tidak adanya persetujuan bersama Rancangan Perda tentang APBD antara KDH dan DPRD, sebagaimana diatur dalam PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan PP 12/2017 tentang Pembinaan Pengawasan
Pemerintahan Daerah, sebagai berikut:
I. Pasal 104 ayat (I) PP 12/2019 yang mengatur bahwa KDH wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum I (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara KDH dan DPRD;
2. Pasal 106 ayat (I) dan ayat (3) PP 12/2019 di ataş, menegaskan bahwa DPRD dan KDH yang tidak menyetujui bersama Raperda APBD sebagaimana ayat (I), menyebutkan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lambat sebelum I (satu) bulan tahun anggaran berakhir. (tanggal 30 Novermber).
3. Pasal 36 ayat (I) dan ayat (2) huruf o PP 12/2017, yang menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif atas pelanggaran administrasi baru dapat diberikan apabila Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tidak menyetujui bersama sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. (tanggal 31 Desember);
4. Terkait pelanggaran administrasi tidak dibayarkan hak-hak keuangannya kepada KDH dan/atau DPRD dengan mengacu Pasal 36 ayat (I) dan (2) huruf o PP 12/2017, jika keterlambatan/tidak disetujuinya bersama
Rancangan Perda tentang APBD oleh KDH dan DPRD sebeıum dimulainya tahun anggaran;
5. Seyognya proses tahapan penyusunan APBD TA. 2020 dipatuhi oleh Pemerintah Daerah, dan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan pada tahap hasil evaluasi RAPBD oleh Pemerintah Provinsi dengan memberikan peringatan/teguran secara tertulis sebelum dimulainya tahun anggaran sebagaimana di atur Pasal 36 ayat (I) dan (2) hurufo PP 12/2017.
6 Sedangkan pemberian sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hakhak keuangan selama 6 (enam bulan) sebagaimana diatur Pasal 44 ayat (I) PP 12/2017 yang mengatur bahwa KDH dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf ayat (2) huruf o, diberikan jika telah melewati tanggal 31 Desember.
7. Dugaan pelanggaran administratif tersebut, baru dapat diberikan berdasarkan saran pertimbangan dari laporan hasil pemeriksaan APIP.
SARAN
l. Sebagai bentuk pembinaan terhadap ketidakdisiplinan dalam tahapan proses penyusunan APBD sebagaimana di atur dalam butir 6 tabel 5 angka Romawi IV Lampiran I Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA.2020 Oleh Pemerintah Daerah yang terlambat dalam persetujuan bersama Raperda APBD antara KDH dan DPRD, dan Pemerintah Daerah yang tidak menyetujui bersama antara KDH dan DPRD atas Raperda APBD, dengan bentuk pemberian sanksi berupa teguran secara tertulis;
2. Terkait pemberikan penjatuhan sanksi atas ketidakpatuhan proses penyusunan APBD kepada Pemerintah Daerah (KDH dan DPRD) sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) hurufo dan Pasal 44 ayat (4) dan (5) PP 12/2017.
3. seyogyanya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dari APIP, sehingga dapat diketahui dengan jelas pihak mana (eksekutif atau legislatit) yang memberikan kontribusi dalam hal keterlambatan/tidak disetujuinya penyusunan APBD dimaksud.