Pembelaan Telkom soal Blokir Netflix

JAKARTA, berantasnews.com PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) resmi memblokir untuk sementara layanan Netflix di jaringan internet miliknya. Mulai tanggal 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB, pelanggan IndiHome dan WiFi.id tidak lagi bisa mengakses layanan streaming film dan serial televisi tersebut. Menurut pernyataan resmi Telkom yang diterima, Selasa (27/1/2016), langkah tersebut diambil karena Netflix dianggap belum memenuhi regulasi yang ada di Tanah Air.

Salah satu regulasi yang belum dipenuhi oleh Netflix, menurut Telkom, adalah Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya Pasal 57. “Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” ucap Arif Prabowo, President Corporate Communication Telkom. “Langkah yang kami ambil dilatar belakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Telkom juga mendorong Netflix untuk segera melakukan pembicaraan dengan pemerintah Indonesia, selaku regulator, ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia. Kepastian tersebut berupa izin usaha di Indonesia yang diberikan langsung oleh pemerintah. Sebelumnya, Pemerintah juga telah meminta Netflix untuk memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) agar bisa sepenuhnya beroperasi di Indonesia.

Dengan menjadi BUT (permanent establishment), maka Netflix juga harus tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti harus memiliki kantor dan ada karyawannya di Indonesia. Telkom juga memberi contoh, pemerintah Vietnam saat ini meminta Netflix untuk memiliki izin dari regulator setempat dan memastikan konten yang disalurkan mengikuti aturan yang ada. Di Singapura dan juga Italia, layanan Netflix pernah diblokir hingga Netflix mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut. (BN)

CATEGORIES
Share This