Pemerintah Masih Utamakan Pengusaha, Koperasi Tersingkir

Kota Bekasi – Sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berazaskan kerjasama dan gotong –royong, koperasi dipergunakan oleh banyak negara maju untuk menopang ekonomi rakyatnya. Semangat awal adalah keuntungan usaha yang diberikan kembali kepada anggota bukan kepada segelintir pemilik modal (pengusaha).

Namun belakangan dalam pergerakannya, selain koperasi dirusak oleh oknum yang mengatasnamakan koperasi, saat ini pemerintah memandang sebelah mata kekuatan koperasi. Kekuatan regulasi untuk perkoperasian lemah.

Salah satu yang dipantau media ini adalah Koperasi Karyawan (Kopkar) Jasa Marga Bhakti (JMB) VIII dianggap sebelah mata dan disingkirkan.

Hal ini dapat dilihat dari peran Koperasi ini tidak diutamakan dalam pengelolaan Rest Area Jalan Tol, justru mengutamakan investor (pengusaha) pemilik modal untuk mengelola areal tersebut, tentu keuntungan pengelolaan rest area itu akan hanya dinikmati oleh pengusaha saja.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Kopkar JMB VIII, Wawan Andri Suhendro, saat ditemui media ini mengiyakan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya mengelola rest area jalan tol, ujarnya.

“Memang kami ada kendala mengembangkan pengelolaan rest area disepanjang jalur tol Cikampek”, ucapnya.

Wawan menerangkan, saat ini pihak manajemen Jasa Marga kurang ada keberpihakan terhadap pengembangan usaha Kopkar JMB VIII. Hal ini jelas terlihat sampai pada hari ini legalitas terkait pengelolaan rest area belum kami dapatkan, kata Wawan. Kondisi ini yang menjadi penghambat untuk kami bisa mengembangkan usaha khususnya di rest area itu sendiri seperti halnya investor yang lain, lanjut Wawan.

Bahwa Kopkar JMB VIII, lanjut Wawan, mempunyai kesanggupan dan siap mengelola rest area secara profesional sesuai dengan standart yang ditentukan.

“Saya sangat berharap agar pihak Jasa Marga bisa memberikan kesempatan yang sama kepada kami untuk mengelola rest area tersebut seperti halnya kesempatan yang diberikan kepada investor lain”, kata Wawan.

Menanggapi kondisi koperasi seperti itu, Kabid Koperasi Kota Bekasi, Drs. Jainuddin Sitanggang saat dikonfirmasi mengatakan, untuk membangun dan mengembangkan koperasi agar dapat berperan sebagai agent of development and change sangat diperlukan komitmen yang kuat dari institusi terkait untuk konsisten memberi posisi yang kuat kepada koperasi yang dimilikinya.

Begitupun anggota, masyarakat, pemerintah serta para stake holders harus turut membuka peluang kepada bisnis yang dikelola koperasi dan terus dipacu pertumbuhannya melalui dukungan regulasi dan pemberian peluang usaha/kesempatan seperti kesempatan dalam pemanfaatan expenditure goverment, jelas Jainuddin.

Untuk Rest Area di Jalan Tol, lanjut Jaenuddin, fasilitas-fasilitas milik pemerintah yang dapat dimanfaatkan dalam bisnis itu dapat dijadikan sebagai sentra-sentra kuliner dan etalase produk UKM, serta dapat diberikan hak konsesi pengolahan lahan kepada koperasi yang perlakuannya sama dengan pelaku usaha lainnya. Apalagi koperasi itu menyatakan kesanggupan, ujarnya.

“Kami sebagai regulator di pemerintah daerah mengharapkan agar kawasan rest area dapat dijadikan sebagai bisnis centre KUMKM melalui perikatan antara koperasi dengan pemerintah serta diharapkan dapat memberikan peluang/kesempatan tersebut kepada pelaku koperasi” tuturnya. (Agus)

CATEGORIES
TAGS
Share This