Pemkab Percepat Reforma Agraria

Kubu Raya – Mempercepat pelaksanaan kebijakan reforma agraria khususnya penetapan Tanah Objek Reforma Agraria(TORA),Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI bertandang ke Kabupaten Kubu Raya, Selasa (16/10).

,”Kedatangan Tim diterima Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Kantor Bupati Kubu Raya. Hermanus mengungkapkan Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu dari tujuh daerah di Kalimantan Barat yang telah mengajukan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Kepada Media ini

Menurutnya, PPTKH bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atau legalitas aset dan akses atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan, tuturnya

“Kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi,”terang Hermanus.

,”Hermanus mengungkapkan luasan keseluruhan permohonan kegiatan inventarisasi dan verifikasi (inver) untuk penetapan TORA di Kabupaten Kubu Raya mencapai 10.028,42 hektare. Yang tersebar di 8 kecamatan dan 22 desa. Delapan kecamatan yakni diantaranya batu Ampar, Kubu,Teluk Pakedai, Kuala Mandor B, Sungai Ambawang, Sungai Raya, dan Rasau Jaya, terangnya.

Dirinya berharap permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mendapat tindak lanjut dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, harapnya.

Menurut dia, keberadaan lokasi-lokasi yang dimohonkan dalam PPTKH terkait erat dengan kondisi riil eksistensi masyarakat yang telah menempati lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.
“Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi di mana mereka ingin ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang telah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu,” ungkap Hermanus.

Hermanus menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan tanah-tanah yang dikuasai masyarakat dalam kawasan hutan sudah banyak yang menjadi lahan-lahan permukiman dan transmigrasi, termasuk lahan-lahan garapan masyarakat. Namun dalam peta indikatif masih termasuk dalam kawasan hutan. Karena itu, ia menyebut perlunya langkah-langkah untuk memberikan sebuah kepastian kepada masyarakat terkait penguasaan tanah yang sudah dikuasai.

“Tentunya kami berharap dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH ini. Mudah-mudahan dapat memberikan langkah-langkah penyelesaian yang terbaik. Tentu semuanya ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Ketua Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Muksin, menerangkan pihaknya melakukan kunjungan lapang guna memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program reformasi agraria di Kabupaten Kubu Raya.
“Kita ingin mengetahui langsung progres yang sudah berjalan dan hambatan yang dihadapi di lapangan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Muksin yang juga menjabat Kepala Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kementerian Koordinator Perekonomian RI ini mengatakan persoalan penguasaan tanah bersifat kolektif. Karena itu, menyelesaikan suatu persoalan tidak bisa lagi hanya melalui satu sektor. Harus lintas sektor yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Itu sebabnya dia membawa serta perwakilan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan sejumlah tenaga koordinator untuk tim asistensi ke Kubu Raya. Ia menjelaskan Tim ingin melihat langsung ke lapangan dan berdiskusi guna mendapat masukan-masukan dari semua pihak terkait pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi.
“Ini yang kedua kalinya. Kita ingin melihat sejauh mana progresnya, apa masalahnya, dan sebagainya. Itu yang ingin kita diskusikan,” ucapnya.
Muksin menerangkan salah satu program kebijakan prioritas pemerintah pusat adalah kebijakan pemerataan ekonomi, di mana salah satu elemen pentingnya adalah reforma agrarian yang terkait dengan pertanahanan. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017, menurut dia, adalah terobosan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan. Namun begitu perpres tersebut juga punya keterbatasan.
“Jadi tidak semua bisa ditampung. Ada kriteria-kriteria juga. Misalnya yang bisa diselesaikan itu permukiman, permukiman transmigrasi, fasilitas umum, fasilitas sosial punya pemerintah daerah, badan sosial dan lembaga keagamaan, dan lahan garapan,” sebutnya.
Muksin mengatakan pola penyelesaian nantinya bersifat kolektif. Yakni diputuskan di menteri koordinator dengan mengundang seluruh tim percepatan PPTKH, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.
“Keputusan tingkat tinggi ini nanti ada dua. Bisa diubah batasnya kalau memenuhi kriteria pelepasan, atau bisa juga tetap,” sebutnya.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Indra, mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat terkait PPTKH. Menurut dia, persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan memang harus dituntaskan. Hal itu sesuai kenyataan di mana masyarakat telah lebih dulu ada di lahan bersangkutan ketimbang kehadiran negara. Ia menyatakan masyarakat telah ada bahkan sebelum kemerdekaan negara.
“Artinya keberadaan mereka lebih dulu. Oleh karenanya penguasaan lahan-lahan permukiman yang ada di dalam kawasan hutan kita tidak bisa menafikan bahwa mereka sudah ada di situ,” tegas Indra.
Melalui program PPTKH, Indra berharap tidak ada lagi masyarakat yang berurusan dengan masalah hukum dan menjadi tersangka. Karena itu, dia berharap kegiatan PPTKH dapat dilaksanakan secara maksimal. Sehingga minimal tidak ada lagi kasus hukum yang berkaitan dengan penguasaan lahan dalam kawasan hutan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Jangan sampai terjadi orang nebang kayu di belakang rumahnya lalu ditangkap karena masih ada kaitannya dengan status dan fungsi kawasan. Nah, ini yang kita harapkan. Sehingga tidak ada lagi ke depan kasus-kasus hukum yang melibatkan banyak pihak. Ini yang kita jaga,” harapnya.(Dedy Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS