Pemkab Sorong Selatan dan Bupati Tidak Konsisten Dengan Janji
Sorong – Papua barat, 8 maret 2017, Pertemuan antara Pemkab Sorong selatan dan masyarakat Marga Anni, menindaklanjuti, surat pernyataan bersama antara Bupati, Ketua DPRD sorong selatan, Kapolres Sorong selatan dan wakil Bupati, dalam pertemuan kali ini, dilakukan di Hotel Swiss bell, dan di hadiri oleh Plt, Gubernur Eko subowo, Kapolda Papua barat Brigjend Pol Martuani siregar, Bupati Sorong selatan Samsudin Anggiluli, dan wakil Bupati Martinus salamuk, Ketua DPRD Sorong selatan Jevries, dan Kepala Badan Pertanahan Sorong Selatan, Dandim, kapolres kota sorong, beserta jajaran SKPD Pemda Sorong selatan. Dari suku marga anni di hadiri oleh masyarakat dan pemuka suku marga anni, beserta dengan kuasa hukum mereka DJ Lawyer dari Jakarta, dalam pertemuan ini, Plt Gubernur Eko subowo mebgatakan, harus mencari win win solution, agar jangan ada yang merasa dirugikan. Dan Bupati sorong selatan Samsudin Anggiluli mengatakan meminta waktu dahulu pada marga anni, agar dia dapat melakukan pengecekan apa yang menjadi dasar dari Keputusan Pengadilan negri sorong, dan mengatakan kita akan mempertanyakan ke asli an surat perjanjian dan tanda tangan marga anni kepada Team forensik dari kepolisian, bukan saya gak mau bayar, namun saya tidak mau nanti menjadi hal yang melawan hukum terhadap pribadi saya, katanya.
Namun Kapolda Martuani siregar mengatakan, bila memang Ada masih tindakan dan langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Pemkab sorong selatan, maka lakukanlah, jangan kita bikin masyarakat resah dengan tindakan hukum yang tidak pasti. Bila memang mau bayar, bayarkanlah, kami hanya memastikan, agar jangan ada yang merasa dirugikan dan melakukan tindakan melawan hukum. Dan alasan Bupati serta jajaran SKPD yang mengatakan berbagai kendala, semua tidak mengacu kepada Keputusan pengadilan negri sorong yang telah Inkraacht. Ini di katakan oleh Kuasa hukum marga Anni Walman siagian dari DJ lawyer, mengapa Pak Bupati selalu menghindar tidak mengindahkan keputusan pengadilan negri sorong yang telah inkraacht, jangan campur aduk semua permasalahan, dimana semua alasan yang bapak berikan itu sudah sangat berbeda substansi hukumnya, lakukan dahulu keputusan nya, baru tindak lanjuti tindak pidananya, sebab ini adalah keputusan pengadilan dan merupakan hukum tertinggi, oleh sebab itu siapapun yang menjabat Bupati, harus melakukan keputusan ini, ucapnya, dan penatua marga Anni mengatakan, Kami tidak mau lagi melakukan kegiatan pertemuan yang ujung ujungnya hanya merupakan perkataan kosong saja, kami minta langkah nyata, dan bayar sesuai keputusan, kalau tidak kami pulang, dan akan melakukan penataran atas lahan dan tanah kami, ambil bangunannya, kosongkan, ucap Daniel anni dan otto anni mengakhiri sambil pergi meninggalkan pertemuan, di ikuti oleh kuasa hukum dan masyarakat lain nya.
Dan pada saat itu juga perwakilan marga anni menyerahkan surat pemberitahuan penataran kepada kapolres sorong selatan AKBP Iwan surya ananta, dan disaksikan oleh Kapolda Papua barat serta jajaran nya. Maka pertemuan yang digadang gadang dapat menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan masyarakat marga anni, yang telah dibangun kantor Pemkab Sorong selatan serta DPRD Sorong selatan tidak dapat terlaksana dengan baik, kami sangat kecewa dengan sikap masa bodoh dan ketidaktaatan Pemkab Sorong selatan terhadap Hukum yang berlaku di Indonesai, dan tidak sesuai dengan Nawa cita pembangunan Presiden Jokowi kata Jannus togu simanjuntak kuasa hukum marga anni, mengakhiri. ( Dinomartin )