Pemuda Muhammadiyah Melaporkan Ruhut ke MKD DPR karena Ucapannya
Jakarta(BerantasNews) – PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota F-PD Ruhut Sitompul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Perkataan Ruhut saat rapat Komisi III dengan Kapolri dipermasalahkan.
Laporan disampaikan oleh Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahni Anzar Simanjuntak ke MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016). Menurutnya, perkataan Ruhut saat rapat tersebut melanggar etika.
“Walaupun Ruhut sebagai Anggota mempunyai Hak yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tentu yaitu: kode hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu, etik,” kata Dahnil.
Perkataan yang dimaksud Dahnil adalah saat Ruhut membela Densus 88 di kasus Siyono. Ruhut mengganti kepanjangan HAM yang seharusnya ‘hak asasi manusia’, menjadi hak asasi monxxx.
Dalam laporannya, Dahnil menyertakan bukti berupa kliping media. Aturan yang dianggap dilanggar oleh Ruhut yaitu pasal 51 ayat (1) huruf (f) UU No 8/2013, pasal 81 huruf (a) dan (g) UU No 17/2014, pasal 2 ayat (4) Peraturan DPR No 1/2015, pasal 18 ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR no 1/2015.
“Untuk menjaga kelancaran rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR, anggota dilarang: (b) berkata kotor,” demikian bunyi Peraturan DPR no 1/2015.
Dahnil menganggap, bahwa meski anggota DPR memiliki hak imunitas tapi ada batasan berupa kode etik. Dia pun meminta Ruhut ditindak tegas oleh MKD.
“Sudah selayaknya, saudara itu untuk ditindak secara tegas oleh MKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Pasal 87 ayat (2) huruf (b) UU No. 17 Tahun 2014, diberhentikan karena melanggar kode etik dewan,” tulis Dahnil dalam laporannya ke MKD.