Pencurian Kayu Dengan Mudus Baru Berhasil Diungkap Oleh Sat Reskrim Polres Tegal
Tegal – dalam melaksanakan penegakan hukum Polres Tegal tidak pernah main – main apalagi menyangkut dengan Illegal Logging, pernyataan ini dibuktikan dengan penangkapan dua orang tersangka pelaku Illegal Logging oleh Satuan Reskrim Polres Tegal dengan modus baru yaitu dengan cara menggunakan Truck Dam ( truck pengangkut pasir dan batangan kayu di tutup dengan pasir ).
Usai melakukan pengecekan proses pendaftaran Polri Kamis, 6 April 2017 pukul 12:00 WIB di Polres Tegal, Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo SH SIK melaksanakan Press Release penangkapan dua pelaku pencurian kayu dengan mudus atau cara baru yaitu dengan cara menggunakan Dam Truck ( truck pengangkut pasir ) kemudian batangan kayu di tutup dengan pasir di atasnya, pelaku di tangkap saat sedang membawa batangan kayu dalam perjalanan menuju ke arah Cirebon namun dalam perjalanan tersebut mampu di endus oleh Satuan Reserse Polres Tegal.
Kegiatan Illegal Logging sengat di larang oleh pemerintah karena akan merusak ekosistem alam dan akan menimbulkan berbagai bencana seperti tanah longsor banjir dll, maka dari itu Masyarakat dan pemerintah harus berusaha bersama – sama untuk memerangi pencurian Kayu dan penebangan hutan secara Ilegal.