Pengadaan Barang/Jasa Wajib Transparan
Kubu Raya – Desa kini diperkenankan melakukan pengadaan barang dan jasa. Agar bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa itu harus sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Terkait hal itu, setiap pemerintah desa harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam rangka pengadaan barang dan jasa di desa masing-masing.
”Adapun upaya yang dilakukan supaya pemerintahan desa mampu dan bisa dengan baik serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa desa, maka perlu dilakukan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di desa,” kata Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Desa di Gardenia Resort, Kubu Raya, Senin (27/8).
Hermanus menyebut tiga hal yang harus dipahami oleh pemerintahan desa terkait pengadaan barang dan jasa. Tiga hal tersebut yakni prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).Menurut dia, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel. Kemudian pengadaan barang dan jasa swakelola, yaitu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh desa. Adapun Tim Pengelola Kegiatan ditetapkan kepala desa dengan terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa desa.
“Pekerjaan yang berkaitan dengan barang dan jasa di desa menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat desa,” sebut Hermanus.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, mengatakan pihaknya menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta dan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya.
“Bimtek ini berlangsung selama empat hari. Kita berharap para peserta nantinya dapat menerapkan apa yang diperoleh dalam bimtek ini pada pelaksanaan belanja pengadaan barang dan jasa di desa masing-masing,” ujarnya.(DD.Ismail)