Pengadilan Negeri Cibinong Hari Ini Bacakan Pledoi Terdakwa Yanuwar Saputra
Bogor – Penasehat Hukum Terdakwa 2 atas nama Yanuwar Saputra Tiopan Tarigan SH bersama Rudi Imanuel Sarigah SH.
Bertempat di Pengadilan Negeri Cibinong Selasa 20 Oktober 2020.
Kepada Wartawan BerantasNews kuasa hukum terdakwa Yanuwar Tiopan Tarigan mengatakan: bahwa Yanuwar Saputra telah didakwa oleh JPU secara dakwaan alternatif yang diduga melanggar undang undang pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan tersebut dinilai tidak wajar jika kita lihat Pledoi nota/ pembelaan atas surat tuntutan penuntut Umum No .REG PERK:
PDM-197/Bgr/08/2020 yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Cibinong selasa 20 Oktober 2020.
Tiopan Tarigan juga menambahkan setelah Tim penasehat Hukum mengurai, membahas dan menganalisa secara obyektif dengan landasan dan dasar pijak perundang-undangan.
Saya memohon kepada yang mulia Majelis hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan, menyatakan surat dakwaan cacat syarat Formal dan cacat materil. Sehingga surat dakwaan JPU batal demi hukum sesuai pasal 143 ayat 3KUHP,. Menyatakan terdakwaII Yanuwar Saputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melapas dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan, ungkap Tarigan. [ STR]