Pengadilan Negri Jakarta Utara Tanda Tangani MOU  Dengan  Posbakumadin Jakarta Utara

Pengadilan Negri Jakarta Utara Tanda Tangani MOU  Dengan  Posbakumadin Jakarta Utara

Jakarta – sebagai implementasi program pemerintah dan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2014 dalam memberikan akses keadilan ( acees of justice ) bagi masyarakat tidak mampu yang beracara di pengadilan, maka pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020.

dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Posbakum PN Jakarta Utara dengan Posbakum Advokat Indonesia ( POSBAKUMADIN ) di aula Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua PN Jakut , H. AMIN ISMANTO,SH.MH dalam sambutannya berharap ada relasi positif antara Posbakum dgn pengadilan dalam satu visi yang sama yaitu memberikan keadilan kepada masyarakat melalui proses beracara yang transparan, adil dan akuntable, sesuai tupoksi masing2.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan e-Litigation ( e-Court ) dalam beracara tentu akan terdapat kendala-kendala, misalnya kendala tehnologi informasi yang digunakan, namun kendala tersebut tidak boleh menyebabkan hak utama para pihak yang diwakili para kuasa hukum ( para advokat ) menjadi hilang/terabaikan, sehingga perlu ada komunikasi atau koordinasi yang baik antara para pihak dengan majelis hakim.

Sementara itu Ali Syaifuddin,SH.MH selaku Ketua Posbakumadin Jakarta Utara dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini adalah sebagai wujud pengakuan eksistensi Posbakumadin sejak berdirinya 4 ( empat ) tahun yang lalu.

karena syarat untuk bisa melaksanakan layanan hukum di Posbakum Pengadilan di antaranya adalah sudah terakreditasi. Harapan ke depan, dengan kerjasama ini akan semakin memberikan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat tidak mampu Ujarnya.( Sutarno )

CATEGORIES
TAGS
Share This