Pengadilan Perintahkan Pemko Banjarmasin Diharuskan Bayar Uang Paksa Rp.30 Juta Perhari
Banjarmasin – Sengketa pengelolaan pembangunan ex terminal induk km 6, yang rencananya akan dibangun Banjarmasin Trade Center oleh PT. Central Bangun Jaya (PT.CBJ) dan Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2002.
Hal tersebut dituangkan dalam bentuk akta Notaris Robensjah Syahran, SH No. 86, akhirnya dimenangkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Afandi Widarijanto, SH, memutuskan dan memenangkan permohonan penggugat sebagian, pada Kamis, 05/09/2019.
Dalam amar putusan tersebut, Pemko Banjarmasin harus membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 30 juta setiap hari, terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin sampai dilaksanakan putusan Pengadilan ini.
Mengabul akta notaris no. 86 Robensyah Syahran tanggal 18 September 2002, menyatakan tergugat yakni Pemko Banjarmasin terbukti Wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama pembangunan bangunan Trade Center Banjarmasin tersebut.
Memerintahkan tergugat yakni Walikota Banjarmasin untuk menerbitkan sertifikat HGB an. penggugat PT. CBJ, serta menghukum Pemko Banjarmasin untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Untuk Putusan serta merta, sita jaminan tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim. kata H.M.Sabri Noor Herman, SH.MH saat selesai sidang.
Penasehat hukum PT. CBJ, Sabri Noor dan M. Rusmadi mengatakan bahwa permintaan untuk uang paksa sebesar Rp. 100 juta perhari untuk tergugat yakni Pemko Banjarmasin oleh majelis hakim terlalu besar, sehingga diturunkan nilainya menjadi Rp. 30 juta perhari saja.
Padahal sudah berapa banyak biaya yang telah dikeluarkan perusahaan untuk membangun bangunan Banjarmasin Trade Center tersebut sampai selesai, tetapi tidak bisa digunakan sama sekali sejak tahun 2002 sampai sekarang 2019, hanya jadi tempat yang kumuh dan jadi parkiran mini Bus dan Bus antar Kota antar Propinsi, kata Rusmadi.
Penasehat hukum dari Pemko Banjarmasin yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut masih menyatakan pikir pikir.
Kepala Biro Hukum Ahmad Fadlun, SH ketika dihubungi Jumat 06/09/2019 melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa mereka belum menerima hasil petikan putusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin mengenai kekalahan Pemko dengan PT. CBJ itu. Putusan belum kita ambil dan kemarin kita hanya diwakilkan oleh biro dan JPN, Kata Fadlun. (Gus/Din)