Pengamat, DR.Jerry Massie : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Jakarta – Berbagai kasus yang menimpa sejumlah kuli tinta alias jurnalis seakan menjadi catatan buram dalam sejarah pers di tanah air. Apalagi sejumlah wartawan dibawa ke ranah hukum.

Mencermati hal itu, pengamat dan peneliti politik Indonesian Public Institute DR.Jerry Massie, menilai Dewan Pers seakan kurang imparsial dalam menangani kasus.

“Wartawan itu punya hak jawab dan koreksi dalam Pasal 5 jangan dulu dipidanakan,” tutur Jerry.

Baginya kehadiran Dewan Pers sebagai brigde atau jembatan dan membantu mana kala wartawan bermasalah dan dipasung maupun dikriminalisasi.

“Barangkali saat duduk di dewan pers mereka bukan basic wartawan yang buta Tupoksi masing-masing,” kata Jerry yang juga sempat menjadi beberapa kali pemimpin redaksi ini.

UU Pers No 40 Tahun 1999 punya kekuatan hukum yang absolut katanya. Tapi saat ini freedom of speech seakan hilang padahal ini negeri demokrasi.

Menurut Jerry 43 ribu media online wajib dilindungi oleh Dewan pers apapun itu. Namanya saja wartawan baik itu yang tergabung di PWI, AMSI, AJI, IWO dan lain-lain.

Sementara Jerry meminta agar ke depan UU Pers diperkuat fungsi dan perannya seperti UU KPK No 30 Tahun 2002. Jangan kriminalisasi wartawan.

Ingat! peran pers di negeri ini cukup vital.  Dan bagi saya, pers adalah pilar ke-5. Jadi punya power yang cukup kuat.

Resistensi terhadap tugas wartawan merupakan pencideraan terhadap demokrasi di Indonesia itu sendiri. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS