Pengamat Hibnu Nugroho Beberkan Langkah Progresif Penyidikan Tipikor Kejaksaan

Pengamat Hibnu Nugroho Beberkan Langkah Progresif Penyidikan Tipikor Kejaksaan

Jakarta – Pengamat hukum Hibnu Nugroho mengatakan kebijakan penanggulangan perkara tindak pidana korupsi dibutuhkan adanya pemikiran progresif.

“Pemikiran progresif itu tidak hanya dari sisi praktis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, namun juga dari segi legislasi atau peraturan perundang-undangan,” kata Hibnu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).

Pernyataan Hibnu berkaitan dengan adanya upaya pengajuan uji materi atau judicial review terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurutnya, secara historis gugatan terhadap kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan bukanlah kali pertama dilakukan, menimbang sebelumnya telah 4 kali dilakukan gugatan yang sama dan semuanya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Berbicara mengenai hal ini kian mendesak terutama mengingat bahwa kondisi negara Indonesia tidak sedang baik-baik saja melainkan berada dalam status darurat korupsi,” ujarnya.

Dia pun menilai, berkaca dari realita dan pemikiran tersebut, maka tentunya pemberian kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melalui proses perenungan dan kajian secara mendalam di mana penanganan korupsi tidak cukup hanya dilakukan oleh satu lembaga saja melainkan harus dilaksanakan secara integral.

“Pengaturan tersebut juga sekaligus merupakan terobosan atau inovasi dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia yang selama ini menganut asas diferensiasi fungsional atau dapat dimaknai sebagai pembagian tugas dan wewenang aparat penegak hukum secara instansional. Dengan demikian, pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dimaksud tentu tidak relevan dan tidak berdasarkan pada norma-norma pemberantasan korupsi,” urainya.

Dia berpandangan, bila dikaitkan dengan asas peradilan pidana, maka keberadaan Jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi merupakan pengejawantahan asas peradilan cepat.

Hal ini, kata dia, terbukti dari praktik yang terjadi selama ini di mana penanganan tindak pidana korupsi dalam satu atap seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK jauh lebih efektif dan efisien sehingga haruslah dianggap sebagai keuntungan tersendiri dalam penanganan korupsi yang pada umumnya membutuhkan kecepatan dan ketepatan untuk mengungkap modus operandi, para pelaku, dan aset hasil pidana.

“Hal lain yang cukup mengejutkan adalah bahwa gugatan ini diajukan di tengah adanya peningkatan kinerja Kejaksaan dalam penanggulangan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah-daerah, sebagaimana halnya tergambar secara jelas dari tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap Kejaksaan yang mencapai angka 80,6 berdasarkan survei dari Indikator Politik Indonesia,” bebernya.

“Secara logis, tingginya kepercayaan publik kepada Kejaksaan sebagai salah satu cermin aparat penegak hukum tentu harusnya memberikan optimisme bahwa penanggulangan korupsi akan menjadi lebih baik dan optimal sepanjang tidak adanya gangguan ataupun upaya-upaya pelemahan terhadap Kejaksaan secara institusional,” tambahnya.

Dia pun berkesimpulan kalau banyak praktisi maupun akademisi memandang pengajuan judicial review kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi sebagai salah satu langkah untuk mengaburkan atau mengganggu penanganan tindak pidana korupsi yang tengah gencar dilakukan oleh Kejaksaan pada saat ini. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This