Pengaturan Narkoba Di Balik Lapas Masih Marak Terjadi
Jakarta – Komjen Pol Budi Waseso mengatakan proses pengaturan jual beli narkoba masih marak dilakukan di dalam lapas. Hal itu diungkapkannya dengan penggagalan masuknya narkoba jenis sabu seberat 10,39 kg yang terjadi di Sanggau, Kalimantan Barat tanggal 27 Agustus 2017 tersebut.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan bahwa bandar dari jaringan yang tertangkap itu berstatus tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat. Selama pengaturan jual beli narkoba masih bisa di lakukan secara aman di lapas maka pemberantasan narkoba tidak akan selesai walaupun ancamannya hukuman mati.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dan Kapuspen TNI Brigjen Wuryanto itu menyatakan Irawan yang merupakan tahanan Lapas Kelas II A Pontianak menjadi bandar dalam jaringan yang di tangkap.
Informasi itu terkuak setelah personil gabungan Satuan Tugas Pasukan Pengaman Perbatasan (Pamtas), Ditjen Bea Cukai, Kepolisian, dan BNN berhasil menangkap Pastur Hanter yang membawa sabu seberat 10,39 kg serta membawa senjata api di Jalan Lintas Batang Tarang No 6, Makkawing, Batang Tarang, Sanggau. Dari Irawan personil gabungan juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,650 miliar.
Komjen Pol Budi Waseso memaparkan bahwa tindakan itu dilakukan Irawan untuk memperoleh status bebas bersyarat. Irawan ini merupakan tahanan dengan kasus serupa dan menurut dugaan kami dia kembali melakukan jual beli narkoba untuk mengumpulkan dana untuk kepentingannya mengajukan status bebas bersyarat. (Sri S)