Penggolongan SIM C Ganggu Penjualan Motor 250 Cc ke Atas?

berantasnews, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia sedang merancang aturan baru berlalu lintas dengan memberlakukan SIM sesuai kapasitas mesin. Nantinya, pengendara sepeda motor berkapasitas 250 Cc ke atas tidak lagi bisa menggunakan SIM C biasa.

Menanggapi hal tersebut, Johannes Loman selaku Executive Vice President PT Astra Honda Motor (AHM) mendukung sepenuhnya. Ia berujar jika klasifikasi SIM C lebih menjamin keselamatan berkendara.

“Saya mendukung karena memang mengendarai motor dengan cc kecil dan besar itu berbeda. Jadi, dengan adanya pengklasifikasian itu membuat keselamatan berkendara lebih terjamin,” ungkap Loman usai peluncuran New BeAT Pop eSP, Rabu (13/1).

Beredar Isu Pengelompokan SIM C, Ini Komentar Kakorlantas Polri
Berapa Ongkos untuk Bikin SIM Khusus Motor 250 Cc dan 500 Cc?
Ingat, Kendarai Motor 250 Cc Harus Pakai SIM Khusus per Mei 2016
Loman mengungkapkan, klasifikasi SIM C kedepannya tidak akan mempengaruhi penjualan. Menurutnya, pemisahan SIM untuk roda dua ini memang sudah seharusnya ada.

Namun demikian, Loman mewakili agen pemegang merek mengakui tidak bisa mengatur orang tua yang membelikan motor 250 cc untuk anaknya yang berusia dibawah 21 tahun sesuai dengan regulasi SIM C1. Sebagai penjual, pihaknya hanya bisa mengimbau konsumen untuk mematuhi aturan demi keselamatan berkendara.

“Kami sebagai penjual tidak bisa mengatur itu. Oleh karena itu, kami mengharapkan para orang tua bisa lebih mengawasi anaknya untuk berkendara yang aman,” tuntasnya.(BN,)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS