Pengungkapan Dana Nasabah Senilai 14 Trilyun Rupiah Pengungkapan Mabes Polri, PPATA, Dijen Imigrasi Dan OJK

Jakarta – Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan pembobolan dana nasabah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penipuan dana nasabah bank sekitar Rp 14 triliun pada berbagai bank swasta dan plat merah dengan jumlah tersangka lima orang.

Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan 14 bank PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. Total kerugian yang diakibatkan mencapai Rp14 triliun.

Kepala Biro Penerangan Mayarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan 5 tersangka terkait perkara tersebut.

“Proses penyelidikan masih akan terus bergulir untuk upaya pembuktian selanjutnya,” ujar Presetyo dalam kegiatan rilis barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menambahkan, pengungkapan itu berawal dari laporan Bank Panin, salah satu bank yang dibobol oleh PT SNP, ke Bareskrim Polri.

Daniel menerangkan, PT SNP memanipulasi daftar kreditur kepada bank. Hal ini diketahui dari laporan Bank Panin yang mengalami kerugian sekitar Rp425 miliar.

“Daftar pembiayaan ini di-mark up, ditambah, diubah, atau diulangi. Ini diajukan ke beberapa bank,” ucap Daniel.

Penyidik kemudian menangkap 5 tersangka yang merupakan pengurus perusahaan pada 14 September lalu. Mereka adalah DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), dan CDS (Manager Akuntasi).

Selanjutnya, tambahnya, pada Kamis (20/9) penyidik kembali melakukan penangkapan terhdap AS (Asisten Manajer Keuangan PT SNP).

Para tersangka ditangkap di daerah Jakarta, dan masih ada tersangka yang masih dalam pengejaran atau DPO yaitu bernisial LC, LD, dan SL.

“Yang berperan sebagai pemegang saham dan yang membuat dan merencanakan piutang fikitif yang di jaminkan di 14 bank,” terangnya.

Mereka yang menjalankan operasional atau menggunakan uang hasil dari fasilitas kredit dengan jaminan dokumen fiktif berupa data list konsumen yang ada di PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).

Ia mengatakan kasus yang dialami Bank Panin juga terjadi pada fasilitas pencairan kredit yang diajukan oleh PT SNP Finance kepada kreditur 13 bank lainnya. Bank-bank itu terdiri dari bank BUMN dan swasta.

Karena itu, untuk penyelidikan lebih lanjut, penyidik juga akan memanggil para pihak dari bank-bank tersebut.

Daniel mengatakan, para pelaku disangkakan denga tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penipuan, dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ( Str&sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS