Pengusiran Wartawan Oleh Paspampres, Jerry Massie: Ini Bentuk Pengekangan Tehadap Kerja Pers

Pengusiran Wartawan Oleh Paspampres, Jerry Massie: Ini Bentuk Pengekangan Tehadap Kerja Pers

JAKARTA  – Publik kembali dihebohkan dengan pengusiran Paspamres Walikota Medan Bobby terhadap wartawan. Hal yang kontroversial ini pun menuai kecaman dari publik dan juga lembaga lainnya.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menegaskan ini bentuk pengekangan tehadap kerja pers bahkan ke arah pemakzulan tugas sang pencari berita.

“Saya nilai ini semacam pengekangan terhadap kebebasan pers atau freedom of journalist (kebebasan pers) dan freedom fo speech (kebebasan berpendapat). Ini tak pantas dilakukan, saya minta Dewan Pers dan lembaga pers seperti PWI, IJTI, AJI dan lainnya to intervene (turun tangan) mengusut pengusiran ini,” tegas Jerry melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi IBC di Jakarta, Jum’at (16/4/2021).

Menurut Dewan Penasehat Ikatan Media Online- Indonesia (IMO) ini, Paspamres harus tahu tupoksinya bukan menghalangi.

“Bagi saya jika semua dilakukan sesuai SOP maka tak masalah. Harusnya Bobby memposisikan dirinya sebagai walikota bukan anak mantu presiden. Dia dipilih rakyat Medan untuk jabatan walikota. Kalau tak mau di wawancara barangkali beliau bisa menyampaikan pesan kepada awak media atau melalui konten youtube nanti diserahkan ke kabag Humas,” ungkap Jerry.

Selanjutnya Jerry menjelaskan setelah pengusiran ini Bobby langsung meminta maaf atas pengusiran ini bahkan mengundang wartawan untuk mengklarifikasinya.

Barangkali menurut wartawan ada hal yang urgent yang harus disampaikan walikota jika pertanyaan pers buat walikota bukan diwakilkan.

“Presiden Jokowi saja sangat menghormati pers belum pernah terdengar pers diusir paspampres presiden. Kan semua ada mekanismenya,” jelasnya.

Dirinya menuturkan bahwa Walikota Medan tidak mau menjawab pertanyaan wartawan ini sengaja menghindar atau tidak mau membahas.

“Atau saya pikir Walikota tak mau menjawab pertanyaan wartawan ini sengaja meghindar atau tak mau membahas. Saya sarankan kepada semua pejabat hargailah kerja pers berikanlah jawaban atas pertanyaannya jangan terkesan menutupi mau masalah apapun itu,” tutur Jerry.

Kembali Jerry menegaskan kalau wartawan mengancam dirinya setuju dilakukan pengusiran, tapi kalau mereka bekerja sesuai aturan maka ini tak dibenarkan.

Bukan saja jurnalis yang memperoleh informasi publik tuturnya, tapi juga ada Undan-undangnya dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Saya kita UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers merupakan ‘lex spesialis’ disana tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers,” tegas Jerry lagi.

Selanjutnya Jerry juga menyampaikan ini diiatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya Undang-Undang (UU) Pers Pasal 18 Ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” ujarnya mengutip bunyi pasal 18 ayat (1).

Begitu pula UU Infornasi Keterbukan Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang mana (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This