Penimbunan Bawang Putih Selundupan Diungkap Bareskrim Polri

Jakarta – Pada tanggal 16 Mei 2017, Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sebuah Gudang di Jalan Marunda Jakarta Utara.

Gudang tersebut diketahui milik dari PT TPI berisi lebih dari 182 ton Bawang Putih.

Dari hasil penyelidikan sementara diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan yang berasal dari Negara Cina dan India, karena tidak didukung dengan Dokumen Importasi yang lengkap.

Bawang putih tersebut di import oleh 2 perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017.

DirTipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan di Bareskrim Polri , “Penyidik telah mengamankan 3 orang terkait dengan tindak pidana tersebut antara lain pemilik gudang, pemilik barang dan supir truk. Selain itu penyidik Bareskrim telah memasang police line di gudang milik PT TPI,” ucap Brigjen Agung

” Dugaan penyidik bahwa “spekulan nakal” / pemilik bawang putih selundupan tersebut sengaja menimbun, kemudian akan dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik,” jelas Brigjen Agung

Ia menambahkan, “Bareskrim Polri telah membentuk satgas yang secara khusus mengawasi pelanggaran terkait dengan penyimpangan distribusi bahan pokok,” ungkap Brigjen Agung

Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan menganalisa seluruh dokumen yang ada.

Terhadap peristiwa ini Penyidik menduga terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 th 2014 ttg perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 th 1992 ttg karantina hewan ikan dan tumbuhan.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS