Penyalahguna Narkotika Dicegah, Pecandu disembuhkan, Pengedarnya dihancurkan, Negara kuat
Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. Ka BNN 2012 – 2015. Kabareskrim 2015 – 2016.
Calon DPR RI dari PPP DAPIL VI Blitar Kediri Tulung Agung.
Kebiasaan sehari hari seorang pecandu narkotika adalah membeli narkotika secara illegal dalam jumlah tertentu biasanya sedikit untuk kepentingan sehari pakai, digunakan untuk diri sendiri dan temen dalam pesta mengkonsumsi narkotika. Secara hukum sangat berbeda tujuan kepemilikan narkotikanya antara pecandu dan pengedar. Pengedar membeli narkotika dalam jumlah besar, dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan sedangkan pecandu membeli dalam jumlah sedikit digunakan untuk diri sendiri.
Pengedar itu yang punya niat jahat dengan mendholimi para penyalah guna dan mengambil keuntungan dari transaksi bisnis narkotika, pengedar ini sangat merugikan masarakat sehingga jelas memiliki niat jahat oleh karena itu perlu dihancurkan bisnis narkotikanya dan pengedarnya diberi hukuman berat.
Sedangkan para pecandu tidak memiliki niat jahat, mereka mendholimi dirinya sendiri. Mereka harus dilindungi dan diselamatkan agar berhenti mengkonsumsi narkotika dengan menjalani rehabilitasi kalau dibiarkan tanpa sentuhan rehabilitasi mereka akan mengkonsumsi terus dan menjadi demandnya bisnis narkotika sepanjang hidupnya.
Pecandu narkotika secara ilmu kesehatan orang sakit adiksi kronis yang hanya bisa sembuh dan tidak mengkonsumsi narkotika lagi apabila direhabilitasi, sedangkan secara hukum berdasarkan pasal 54 undang undang no 35/2009 tentang narkotika, pecandu hukumnya wajib menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi itu bentuk hukuman yang statusnya sama dengan hukuman penjara dimana masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai menjalani hukuman (pasal 103/2)
Kewajiban menjalani rehabilitasi dibebankan pada :
1. Orang tua berkewajiban secara moral untuk menyembuhkan anaknya yang sakit seperti layaknya orang sakit biasa
2. Orang tua berkewajiban secara hukum menyembuhkan keluarganya yang menjadi
pecandu dengan cara melaporkan kerumah sakit yang ditunjuk oleh kementrian kesehatan.
Kalau orang tua tidak melaporkan keluarganya yang jadi pecandu diancam dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan.
3 . Hakim berdasarkan pasal 103 berkewajiban secara hukum wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada para pecandu.
Pecandu disamping sebagai orang sakit adiksi juga sangat rentan terkena dampak buruk akibat mengkonsumsi narkotika yang terus menerus, yang sangat membahayakan kesehatan para pecandu baik secara fisik maupun kejiwaannya seperti terkena HIV AIDS, hepatitis, kemampuan kognitivnya menurun, gangguan paru paru dan saluran pernafasan, inveksi seksual menular dan gangguan kejiwaan.
Siapa sih pecandu itu ? Pecandu secara hukum adalah penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika baik fisik maupun psykis ( pasal 1 angka 13 UU no 35/2009). Penyalah guna yang secara rutin mengkonsumsi narkotika dapat dipastikan menjadi pecandu kalau dilakukan asesmen oleh dokter yang ditunjuk.
Istilah pecandu akan muncul apabila penyalahguna dilakukan asesmen oleh dokter yang ditunjuk. Tanpa asesmen terlebih dulu penyalah guna tidak punya gelar yuridis sebagai pecandu.
Pecandu berdasarkan UU wajib menjalani rehabilitasi, baik karena orang tua yang diwajibkan UU untuk menyembuhkan keluarganya yang jadi pecandu maupun kewajiban hakim untuk menghukum dengan hukuman yang menyembuhkan berupa hukuman rehabilitasi (pasal 127/1 dan 103)
Pecandu yang mengkonsumsi secara rutin jumlahnya menurut hasil penelitian BNN melebihi angka 5 juta, jumlah pecandu ini lah yang harus disembuhkan dan dilindungi agar tidak mengalami dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan penyalahguna pemula khususnya yang baru pertama kali mengkonsumsi narkotika setelah diasesmen dapat dipastikan sebagai korban penyalah gunaan narkotika yang menurut penjelasan UU nya adalah orang yang tidak sengaja dibujuk, dirayu, diperdaya bahkan mentah mentah ditipu dan dipaksa menggunakan narkotika.
Pengguna pertama kali ini juga wajib menjalani rehabilitasi khususnya secara psykis karena kemungkinan secara fisik belum kecanduan.
Seluruh penyalahguna narkotika untuk pertama kali dapat dipastikan karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya dan dipaksa menggnakan narkotika oleh fihak yang ada hubungan dengan peredaran narkotika bisa temen, atasan, keluarga bahkan suami atau istri.
Setelah menjadi penyalahguna pemula tahap berikutnya jadi penyalahguna rekreasional dan selanjutnya berkarier jadi penyalahguna rutin bahkan ada yang tiap hari harus mengkonsumsi narkotika. Penyalahguna inilah apabila diasesmen menjadi pecandu, kalau tidak direhabilitasi bisa menjadi masalah keluarga dan bisa menjadi sumber masalah keamanan yang lebih besar dikelak kemudian hari, tidak hanya darurat narkotika tapi bisa jadi bencana narkotika.
Oleh karena itu saya mengajak untuk menyembuhkan dan menyelamatkan para pecandu, khususnya yang ada di Jawa Timur lebih khusus yang ada di Karesidenan Kediri. Ayo bergerak.
Mereka sudah kehilangan masa lalunya jangan sampai mereka kehilangan masa depannya.
Konsultasi masalah narkotika bisa melalui wa 087884819858