Penyebab Masyarakat Salah Paham, Kementerian Kurang Sosialisasi Penindakan Pada TKA
Jakarta – Maraknya isu-isu negatif terhadap Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo merupakan politis dalam agenda yang dikaitkan Pilpres 2019. Bahkan bisa disamakan isu politik di Malaysia yang memang menjadi viral tentang “cina” menjadi salah satu isu sexi untuk politik, hingga memenangkan Mahathir Mohammad menjadi perdana menteri di negeri jiran tersebut.
Pada Diskusi Publik CERDAS (Cerita Dibalik Asumsi & Solusi) pada Jumat (11/5) lalu di Hotel Acacia yang diadakan oleh Redaksi Sinar Pagi Baru, dengan tema “Memahami Perpres No.20/2018 Terhadap Kepentingan Ketenagakerjaan Indonesia”, Isma Suryani Chaniago Anggota DPR-RI Komisi IX yang menjadi sorotan dalam acara Indonesia Lawyer Club (salah satu program di TV nasional) beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa sebetulnya isu-isu negara kita diserang TKA (Tenaga Kerja Asing) khususnya dari Cina adalah politis.
Isu tersebut dikaitkan langsung pada kebijakan Presiden saat mengeluarkan Perpres No.20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Padahal, kata Isma, kebijakan itu justru mempersempit ruang dan sepak terjang TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Semua pasal jelas kreteria, syarat bahkan sanksi bagi yang melanggar, tegasnya.
Mendengar nara sumber dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ditjen Imigrasi dan Internasional Labour Orngisation yang sebelumnya memberikan paparan pada diskusi itu, Isma menilai bahwa sebenarnya penindakan yang dilakukan oleh para menteri sebagai kaki Presiden kurang disosialisasikan kepada masyarakat.
Padahal, jika setiap penindakan orang asing dipublikasi, bila perlu undang wartawan, maka tidak akan ada isu TKA yang bisa membuat masyarakat jadi salah paham seperti sekarang ini. Jelas, sudah banyak penindakan yang dilakukan tapi tidak banyak masyarakat yang mengetahui, tegasnya mengingatkan nara sumber yang hadir untuk menyampaikan pesannya kepada atasan mereka.
Ia menghimbau agar masyarakat jangan termakan omongan-omongan dan opini belaka, jika kita membaca pasal demi pasal kebijakan dalam peraturan itu, maka tidak ada masalah dan pasti akan memahami peraturan itu justru membatasi ruang gerak TKA di Indonesia, jelasnya sambil bersumpah bahwa statmennya ini bukan karena dirinya sebagai kader Partai Nasdem tapi memang berdasarkan analisis yang objektif.
Turut hadir dalam diskusi itu yakni Yudanus Direktur Ijin Tinggal Ditjen Imigrasi, Mudhofir Khamid Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Haryanto, SH, Kasubdit Analisa dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ilham Ali Saefudin Koordinator Program International Labor Organization Perwakilan Indonesia-Timor Leste, Perserikatan Bangsa-Bangsa. (berkam)