Penyelidikan Itu Haruslah Fokus Karena Menyangkut Hak Asasi Manusia

Jakarta – berantasnews. Seiring dengan penyidikan di kepolisian, Irjen. Pol. Drs. A.J. Benny Mokalu, SH memberikan pandangan. Menurutnya, penyidikan bagi seorang reserse itu haruslah  fokus, karena hal itu menyangkut kepada hak asasi manusia

Bila dalm suatu penyidikan, kemudian penyidiknya tidak paham tuntutan sebagai penyidik, tentu akan merugikan bagi seseorang yang disidik.

“Seorang penyidik harus fokus pada apa yang ia sidik,” ujar Irjen Pol Benny Makalu yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri.
Penyidikan bagi seorang penyidik bersifat rahasia. Namun, tuntutan teknologi dan media massa saat ini, seorang penyidik harus berbagi informasi, sehingga penyidikan akan begitu cepat.
Serangkaian tindakan penyidikan itu di atur dalam KUHP. Sehingga seorang penyidik dituntut profesionalismenya. ” Karena penyidik harus mencari bukti yang terang, sehingga benar-benar tindak pidana itu bisa dipastikan jelas adanya.
“Seorang penyidik harus mencari barang bukti yang terang berdasarkan Undang-Undang Pidana.”
Penyidikan yang benar dan menemukan bukti-bukti dan saksi yang kuat, menibulkan kepuasan bagi semua pihak. Karena disitulah profesionalnya seorang penyidik.
Untuk seorang hakim, dalam menjatuhkan dakwaan, setidaknya harus mempunyai 2 alat bukti, sesuai pasal 184 KUHP. “Karena harus ada keterangan saksi, , saksi ahli, , surat petunjuk dan keterangan terdakwa”.
Untuk suatu perkara sampai jaksa pun, harus pada suatu analisa, setidaknya mereka yang penyidik yang berpendidikan Strata Satu dan strata Dua, sehingga hasil analisa itu benar-benar maksimal.
(Sri S)
CATEGORIES
Share This

COMMENTS