Penyidik Bareskrim Limpahkan Tersangka Penyebar HOAX “Rush Money” ke JPU
Jakarta – Proses penyidikan terhadap tersangka Abu Uwais telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (P-21), dan hari ini tanggal 19 Januari 2017 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh JPU melalui sidang pengadilan.
Pelimpahan Tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait dengan postingan pada akun Facebook miliknya, tersangka menulis kata-kata Yang berisi provokasi kepada masyarakat untuk melakukan Rush Money dengan menampilkan gambar uang diatas tempat tidur, selain itu postingan tersangka juga mengandung unsur Sara.
Tersangka yang juga sebagai Guru SMP tersebut menerangkan bahwa uang yg diposting pada FB tersebut merupakan uang SPP siswa yang belum disetorkan.
Tersangka ditangkap pada hari Kamis, 24 Nopember 2016 jam 20.00 WIB bertempat di Gang Mazda Teluk Gong RT.06 RW. 09 kelurahan pejagalan kec. Penjaringan jakarta utara. Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan tersangka kooperatif dalam proses penyidikan.
Perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan terhadap tersangka diterapkan pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Milyar.