Peredaran Gelap Narkoba Marak di Bongan
Kutai Barat – Kembali Polsek Bongan Berhasil mengungkap peredaran Gelap Narkoba.dengan LP/06/IV/Kaltim/Polres Kubar/Sektor Bongan, aparat pun mengamankan seorang tersangka.
“Iya anggota di Polsek Bongan mengamankan tersangka, Samsudin Alias Samsul bin Tonang, umur 31 tahun, tempat dan tanggal lahir Bulukumba 6 juni 1986, agama islam, pekerjaan swasta, pendidikan sekolah dasar, alamat di kartu tanda pengenal, dusun pattoengan, kelurahan sapobonto, kecamatan bulukumba, kabupaten bulukumba, provinsi sulawesi selatan” , ucap Kapolres Kubar, AKBP.Pramuja Sigit Wahono, melalui Kabag Ops Kompol Sarman, didampingi Kasatnarkoba, AKP Jamhari dalam keterangan pers kepada wartawan, jumat(5/5).
Lanjut disampaikan, waktu kejadian pada hari sabtu 29 april 2017 jam 15.00 dengan tempat kejadian perkara di rumah tersangka, kampung jambuk makmur rt 03 kecamatan Bongan, Kabupaten Kubar, Provinsi Kalimantan Timur.
“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi obat jenis double LL di rumah tersangka.selanjutnya aparat Polsek Bongan, Aiptu Sahirullah, Aiptu Budi Santoso, dan Briptu Julius Abednego menuju TKP di maksud dan saat itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tangan tersangka berhasil ditemukan obat jenis Doubel LL sebanyak 383 butir yang disimpan dalam botol bekas minyak rambut Gatsby wax, 38 lembar kertas pembungkus, 2 buah HP Advan Vandroid S4T dan Samsung V plus, uang tunai sebesar Rp.5.000.000(lima juta rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka di kenakan pasal, 196 jo pasal 98 ayat 2 dan atau pasal 197 jo pasal 106 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
(Henry Situmorang)