Perempuan Pemijat Digetok Palu

BN, Jatim – Polsek Karang Pilang, Jawa Timur mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

AZ (25) telah menganiaya Wahyu Putri (42) dengan menggunakan sebuah palu. Ceritanya, pada Sabtu (5-11-2016) sepulang kerja, tersangka pergi ke panti pijat.

Tiba di dalam panti pijat, bapak dua anak yang bekerja di pabrik karton di Jalan Warung Gunung, bertemu dengan korban. Setelah merasa cocok, Wahyu Putri membuka harga Rp200.000 lalu tersangka menawar Rp150.000.

Harapan mendapat pijatan enak dengan service plus-plus ternyata tidak terwujuf.

“Ternyata servisnya tidak sesuai, saya kesal baru 10 menit sudah selesai dan korban ini ngomel saja,” aku AZ, Senin (7-11-2016).

Korban ngomel-ngomel sehingga tersangka jengkel dan memukul korban dengan palu sehingga mengalami robek di telinga dan terpaksa dijahit, juga kepala bagian belakang dijahit.

Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Widodo menjelaskan, saat kejadian tidak jauh dari lokasi kejadian ada anggota yang sedang patroli cipkon, dan mendengar ada teriakan dari warga yang minta tolong dari dalam pitrat tersebut.

“Awalnya petugas mengira korban ini adalah korban dari perampokan, karena saat itu korban berlumuran darah,”kata Kompol Eko Widodo.

Akibat perbuatannya, AZ melanggar Pasal 351 KUHP yang ancamannya penjara hingga 5 tahun.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu potong sprei yang ada noda darah, satu potong sarung bantal ada noda darah, satu potong kaos dan satu buah palu.

CATEGORIES
TAGS
Share This