Perkara Ijasah Palsu Anggota DPRD, Tuntutan JPU Harus Maksimal,

Marabahan – Menjelang rencana tuntutan (rentut) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barito Kuala terhadap terdakwa H. Muriyadi atas perkara dugaan ijazah palsu sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala Kalsel periode 2014 – 2019. Yang mana perkaranya, akan disidangkan pada Rabu 24/01/2018 di Pengadilan Negeri Marabahan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Antoni Fernando, SH Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengatakan,. Dalam rencana tuntutan (rentut) Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa H. Muriyadi yang diduga gunakan ijazah palsu peket C ketika menjadi angggota DPRD Kabupaten Barito Kuala 2014 – 2019, itu harus dituntut hukuman secara maksimal.

Karena sdr terdakwa H. Muriyadi ini merupakan anggota DPRD pejabat publik, sudah berani melakukan pembohongan kepada rakyat dengan menggunakan ijazah palsu paket C ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala pada 2014 2019. Begitu di bulan Mei 2016 lalu, akhirnya terbongkar atas dugaan ijazah palsu yang ia gunakan itu dan kini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Marabahan.

Oleh karena itu, publik pada umumnya masyarakat Kabupaten Barito Kuala meminta dengan dengan hormat kepada Jaksa Agung RI melalui Jampidum harus maksimal hukumannya dalam tuntutannya (rentut) yang akan dituntut terhadap sdr terdakwa H. Muriyadi perkara ijazah palsu tersebut.

Selain itu pula, publik minta Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan segera memantau dan mengawasi dengan rencana tuntutan (rentut) yang akan dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa H. Muriyadi atas perkara ijazah palsu tersebut. Karena dalam rencana tuntutan (rentut) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak terdakwa dikawatirkan takut bermain mata dalam tuntutannya itu.

Karena perkara dugaan ijazah palsu atas terdakwa H. Muriyadi ini, sudah sejak tahun 2016 lalu dan baru saja digulirkan ke Pengadilan Negeri Marabahan dan ada apa ?. Apa lagi perkara tersebut, merupakan perkara pelimpahan dari Jaksa Fahmi pada Kejaksaan Tinggi Kalsel kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Barito Kuala, ujarnya.

Menurut pantauan media ini dalam persidangan telah terungkap fakta, berdasarkan keterangan saksi pelapor dan beberapa saksi-saksi lainnya termasuk saksi ahli. Bahwa pada kesaksian para saksi tersebut pada membenarkan dan memberatkan sdr terdakwa H. Muriyadi terkait perkara ijazah palsu yang ia gunakan ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala periode 2014 2019.

Lagi-lagi, sdr terdakwa dalam persidangan telah mengakui, ia mendapatkan ijazah paket C No. C-12-14-04-007-112-9 an. Terakwa H. Muriyadi itu mendapatkan dari kelompok belajar PKBM AL-Ikhlas pad tahun 2012 lalu. Sedangkan terdakwa itu hanya pernah 4 empat kali saja yang mengikuti kegiatan belajar termasuk ujian akhir 1 stau kali saja tanpa mengikuti proses ulangan semester.

Sedangkan ijazah paket C an, terdakwa Muriyadi itu diberikan oleh H. Yunani Basri selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Ikhlas dengan nilai mahar Rp. 700 ribu. Namun sdr terdakwa H. Muriyadi merasa senang dan lancar dalam mendapatkan ijazah paket C itu dari H. Yunani Basri selaku Ketua (PKBM) Al-Ikhlas, maka dibayarlah oleh terdakwa H. Muriyadi kepada H. Yunani Basri itu senilai Rp. 1 juta. Yang mana sdr H. Yunani Basri Ketua (PKBM) Al-Ikhlas yang telah memberikan ijazah paket C kepada Terdakwa H. Muriyadi itu, kini sudah duluan mendekam dijeruji besi di Polda Kalteng terkait perkara pemberian ijazah palsu paket C terhadap terdakwa orang yang lain di Kalteng.

Menurut informasi yang diperoleh oleh ini media di lingkup Mahkamah Agung RI, bahwa perkara dugaan ijazah palsu perkara regester: 305/Pid.B/2017/PN.Mrh terdakwa an: H. Muriyadi bin H. Syamsuni sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, itu telah dipantau oleh Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung, ucapnya. (Udin)

CATEGORIES
TAGS
Share This