Pernyataan Resmi Pemkab. Bekasi Terhadap OTT Salah Satu Oknum PNS Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi
Bekasi -Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada salah satu Pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Hari Senin tanggal 18 September 2017.
Disampaikan bahwa penangkapan tersebut atas dugaan pungutan liar yang dilakukan salah satu oknum pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
Kabupaten Bekasi dalam hal pengurusan salah satu Ijin di wilayah Kabupaten Bekasi.
Yang bersangkutan merupakan Pelaksana pada Bidang Sosial Ekonomi DPMPTSP
(Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dimana perihal pengurusan Ijin yang diduga sedang dilakukannya bukan menjadi tupoksi yang
bersangkutan.
Oknum pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus ijin
secara perorangan dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga. Kepala Dinas PMPTSP Drs.H. Carwinda M.Si menyampaikan bahwa seluruh Proses Pelayanan Perijinan harus dilakukan melalui Loket Pelayanan dengan biaya Rp. 0, kecuali untuk
pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana pemohon hanya dikenakan biaya retribusi dan dibayarkan langsung melalui Bank yang telah ditunjuk.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak Polri dalam
hal ini Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.( sr )