Perubahan Paradigma Keimigrasian Dunia dan Pengaruhnya pada Politik Hukum Keimigrasian Indonesia Dalam Rangka Penegakkan Kedaulatan NKRI
berantasnews,Jakarta
Prof Dr M Iman Santoso, SH, MH, MA,65, dikukuhkan sebagai guru besar di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dalam bidang ilmu hukum keimigrasian.
Pidato pengukuhan guru besar dalam bidang ilmu hukum keimigrasian pada Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana dengan tema “Perubahan Paradigma Keimigrasian Dunia dan Pengaruhnya pada Politik Hukum Keimigrasian Indonesia Dalam Rangka Penegakkan Kedaulatan NKRI”, di Jakarta, Kamis (7/1).
Dalam pidato pengukuhannya Iman Santoso mengatakan paradigma keimigrasian sekarang mengalami fenomena baru dengan ekalasi yang diperkirakan hampir 3 – 3,5 juta manusia beredar di dunia baik secara domestik maupun internasional. Tentu dengan banyaknya peredaran manusia, keimigrasian mengalami dampak dari beredarnya manusia tersebut.
Selanjutnya Iman Santoso secara akademis mengutarakan bahwa bangsa Indonesia melalui Dirjen Imigrasi harus siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di era globalisasi dengan berbagai macam permasalahannya.
Sementara itu, Dirjen Sumber Daya Iptek Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Prof Ali Ghufron Mukti berpesan Guru Besar Ilmu Hukum Keimigrasian yang pertama di Indonesia ini dapat memacu jajaran akademiknya produktif menulis.
“Jumlah guru besar kita masih langka, baru sekitar 5.000 orang. Kendati banyak, mereka berusia lanjut, 65 tahun, baru meraih guru besar. Kita minta mereka terus berkarya membuat publikasi ilmiah,” katanya.
Rektor Unkris Dr Abdul Rivai yang memimpin sidang senat Guru Besar Unkris dalam sambutannya menyampaikan apresiasi pada Kemenristek Dikti yang mempercepat proses pengajuan guru besar yang biasanya paling lama enam bulan kini cukup satu bulan.
“Kami apresiasi dan kami juga bangga serta bersyukur Pak M Iman Santoso dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Imigrasi pertama di Indonesia. Ini semakin melecut semangat kami berkontribusi bagi kemajuan pendidikan tinggi kita,” ungkap Abdul Rivai.
Acara dihadiri Kepala Kopertis III DKI Jakarta Illah Sailah, pimpinan Yayasan Unkris Gayus Lumbuun dan kerabat serta undangan lainnya.
Pola Pandang
Pergerakan manusia melewati batas-batas wilayah suatu negara merupakan suatu fenomena global yang dinamis. Perkembangan arus lalu lintas manusia secara global akan selalu meningkat, baik dari segi jumlah, kompleksitas permasalahannya, maupun dampak-dampak ekonomi, sosial budaya, dan keamanan yang ditimbulkan. Pergerakan ini secara langsung akan senantiasa memberikan pengaruh terhadap perkembangan tugas dan fungsi keimigrasian.
Tentang peran dan fungsi strategis imigrasi dalam menunjang kebijakan pemerintah Republik Indonesia di berbagai lembaga pemerintah dan dalam forum internasional. “Untuk menghadapi dinamika tersebut, sudah seharusnya, cara pandang tradisional terhadap fungsi keimigrasian seperti pelayanan paspor, visa dan izin tinggal, diubah menjadi cara pandang kontemporer.
Menkumham menjelaskan, cara pandang kontemporer yang dimaksud yakni seperti pemetaan perubahan tren dan pola migrasi internasional, penguatan fungsi intelijen keimigrasian, penegakan hukum keimigrasian, juga penerapan dan pengembangan teknologi informasi. “Serta perluasan kerjasama internasional keimigrasian dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu isu strategis dalam migrasi internasional adalah pembentukan integrasi kawasan, seperti ASEAN, APEC, BIMP-EAGA, Bali Process, IMT-GT, dan lain sebagainya. “Sebagai tahapan dalam integrasi kawasan, saat ini batas-batas wilayah antar negara seakan menjadi semakin abstrak, dan keterhubungan antar negara yang berada dalam suatu kawasan menjadi semakin kuat.
Terkait fungsi keimigrasian, integrasi kawasan ini sangat erat kaitannya dengan manajemen keimigrasian. Menkumham berharap di masa yang akan datang, setiap negara diharapkan mampu untuk menciptakan keseimbangan antara pemberian kemudahan-kemudahan kepada orang-orang yang melakukan perlintasan dan peningkatan pengawasan terhadap perlintasan orang di dalam wilayah kawasan tersebut.
Lebih spesifik, untuk data statistik perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri mengalami peningkatan sebesar 137.32%, dari 6.691.725 jumlah perlintasan pada tahun 2010, menjadi 15.880.476 jumlah perlintasan pada tahun 2014. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), juga mengalami peningkatan sebesar 116.60%, dari 8.260.640 jumlah perlintasan (2010) menjadi 17.892.454 jumlah perlintasan (2014).
Ditjen Imigrasi juga telah meningkatkan pemberian fasilitas keimigrasian kepada WNA pemohon visa dan izin tinggal keimigrasian, antara lain untuk Dispora, khususnya orang asing eks-WNI, pelaku usaha, dan investor asing yang bermanfaat bagi kepentingan nasional. “Fasilitas keimigrasian tersebut diberikan dalam bentuk penyederhanaan prosedur, waktu penyelesaian dan kepastian biaya pelayanan izin tinggal keimigrasian.(Sri S)