Pilbup Tabalong  Dicederai Dengan Berbagai Kecurangan Demi Meraih Kemenangan Paslon Tertentu

Tanjung – Rabu 27/06/2018 pesta demokrasi Pilkada serentak telah digelar di berbagai daerah dilakukan dengan cara jujur & adil tanpa ada money politik & berbagai kecurangan. Namun  selogan tersebut diterapkan diatas bibir saja dan tidak sesuai dengan pelaksanaannya dilapangan. misalnya yang terjadi pada Pilbup Tabalong di Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, justru terjadi berbagai kecurangan demi memenangkan salah satu pasangan calon tertentu.

Menurut pantauan wartawan media ini dilapangan secara langsung Rabu malam 27/06/2018 pukul 21.30 Wita, bahwa Masyarakat Kabupaten Tabalong digegerkan dengan adanya temuan kotak suara yang dibuka oleh oknum petugas PPK, anggaota Panwaslu dan anggota TPS Kecamatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Hal tersebut berawal dari keterlambatan informasi dan pengiriman suara dari masing masing sebanyak 37 TPS per wilayah Kecamatan ke Center Pemenangan  Pasangan Calon No urut 1.

Sehingga Tim Monitoring, akhirnya melakukan pemeriksaan ke kantor Kecamatan  yang berada di wilayah kecamatan Murung Pudak di dua Kelurahan. Kerena sampai pukul 21.00 Wita, malam itu belum dapat diterima informasi pengiriman suara.

Disaat Tim Monitoring Paslon No urut 1 mendatangi ke kantor Kelurahan Belimbing Raya, maka telah memergoki ada beberapa orang di kantor Kelurahan tersebut sedang membuka kotak penyimpan suara yang dikumpulkan dari per TPS itu, yang dilakukan oleh oknum anggota PPK  inisial DW, oknum anggota Panwaslu inisial NN, dan inisial AW serta ada dua orang wanita yang tidak ketahui namanya alias orang asing. Ketiga oknum itulah yang berperan di Kantor Kelurahan itu, ujar Tim Monitoring dari Paslon no urut 1 mengatakan kepada wartawan media ini.

Saat malam itu juga Dan saat itu juga Tim Paslon no urut 1 langsung menghubungi salah satu anggota Sekretariat yang berada di Center Pemenangan Paslon no urut 1 melalaui HP guna memberitahukan kejadian temuan tersebut. Setelah mendengar laporan atas kejadian itu, H.Eddyanor/ idur sebagai pasangan Calon No urut 1, dan Tim langsung mendatangi ke tempat kejadian tersebut.

Ketika sampai di TKP H. Eddyanor/H.Idur beserta Timnya menanyakan tentang kejadian tersebut guna mengetahui dasar apa alasan oknum anggota Panwaslu, PPK dan tiga orang lainnya itu untuk membuka kotak pengumpulan suara tersebut. Setelah ditanya, alasan oknum tersebut ber belit belit dan saling tuding menuding lempar melempar antara satu dengan yang lainnya, dikarenakan dirinya sudah merasa salah.

Sehingga H.Eddyanor/H.Idur langsung koordinasi dengan Kapolsek Murung Pudak Iptu Pinayungan Siregar. Ketika tiba di TKP Kapolsek Murung Mudak itu langsung membicarakan bagaimana solusi terkait dengan temuan ini, sembari menunggu yang berwenang dalam temuan ini.

Begitu Tim Panwaslu Kabupaten Tabalong, Kapolres Tabalong AKBP Hardiono Sik, bersama Anggota Dalmas, juga Dandim 1008 Tanjung Letkol. Arm Edy Susanto bersama anggotanya tiba di TKP dan disusul kemudian oleh Ketua KPU Kabupaten Tabalong turut tiba di Kantor Kelurahan Belimbing. Begitu sudah lengkap terkumpul para pihak berwenang dan langsung membuatkan berita acara atas kejadian kecurangan terjadinya temuan pembukaan segel kotak suara TPS 15 wilayah Kecamatan Murung Pudak.

Hal tersebut sebagai dasar pegangan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Panwaslu Kabupaten Tabalong, KPU Kabupaten Tabalong dan Tim Gakumdo sebagai penyidik temuan selama berjalannya pelaksanaan Pilkada tahun 2018. Lantas berita acara tersebut diserahkan kepada masing- masing yang berhubungan dengan temuan itu, termasuk pelaku, saksi, dan Tim Paslon No urut 1.

Menurut keteragan Tim Paslon No urut 1, temuan ini dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Panwaslu Kabupaten Tabalong dan Yang berwenang terhadap pelaku pembuka segel kotak suara tersebut. Karena pihak kubu Paslon No urut 1 tidak terima dengan perbuatan kecurangan ini yang mengakibatkan berubahnya jumlah suara di wilayah Kecamatan Murung pudak.

Lebih lanjut lagi ujar Tim pemenang paslon no urut 1 mengatakan, anehnya lagi, laporan jumlah  suara melalui saksi dan pemantau/koordinator wilyah dari wilayah Kecamatan Murung Pudak di Kelurahan Belimbing dan Belimbing Raya dari 37 TPS sampai ditemukannya atas kejadian tersebut, juga belum bisa & yidak dapat diterima oleh Sekretariat Center Pemenangan Paslon No Urut 1.

Sehingga layak dicurigai keterlambatan laporan jumlah suara dari wilayah Kecamatan Murung Pudak itu, rernyata dikarenakan adanya temuan yang diduga berupaya untuk merubah rekapitulasi jumlah suara dengan cara membuka segel kotak suara dan memasukkan kelebihan surat suara yang kosong setelah di coblos sesuai dengan keinginan pelaku pembuka segel kotak suara tersebut. Selain itu ditengarai adanya perbuatan kecurangan.

Atas kejadian cara seperti itu akan mempengaruhi jumlah suara ke Paslon yang diinginkan pelaku. Tragisnya lagi kotak suara yang dari kantor kelurahan Belimbing baru  pukul 22.00 Wita diantar ke Kantor Kecaamatan Murung Pudak dan ada Apa juga perlu diPertanyakan, sebutnya.

Saat Wartawan media ini menanyakan kepada anggota Polsek Murung Pudak yang mengawal kotak suara itu dan kenapa terlambat pak ? Lantas dijawabnya, saya sendiri pun tidak mengetahui, kenapa kotak suara dari kantor kelurahan Belimbing sampai lambat baru di antar ke kantor Kecamatan Murung Pudak, ucap anggota polisi itu.

Dengan terjadinya kejanggalan ini, Masyarakat Kabupaten Tabalong, harus bisa menyikapi dan menelaah dengan adanya temuan ini. Kalau mau menang jangan curang, ujar nara sumber yang enggan disebutkan namanya. Selain itu Yim paslon no urut 2 berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas terjadinya kecurangan itu.

Sedangkan Pilbup Tabalong diikuti oleh 4 peserta pasangan calon, hasil perhitungan cepat hingga pukul 22:00 wita Rabu malam 27/06/2018 yaitu, no urut 1 ( Noor) memperoleh suara 41.113 / 33 %. Paslon no urut 2 (Win Ali) peroleh suara 8.248 / 7 %. Paslon no urut 3 (Anwar) peroleh suara 44.270 / 36 %. Paslon no urut 4 (Ida Sapi) peroleh suara 30.320 / 24 %.
Sedangkan DPT & DPT Tambahan sebanyak 163.582, dengan jumlah 604 TPS, surat suara tidak sah 511, surat suara yang rusak 3.739, golput sebanyak 35.381, jumlah suara yang masuk 163.582 suara  prosentase 100 %. (LT/Din).

CATEGORIES
TAGS
Share This