Pilih Petinggi Sesuai Hati Nurani
Kutai Barat – Berdasarkan pada Undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tentang Pelaksanaan Peraturan Undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata cara Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi.
Demikian disampaikan Camat Barong Tongkok Yulius Aliansyah, S.IP pada acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Petinggi Serentak se Kabupaten Kutai Barat Rabu (01/02/17) di ruang rapat kantor kecamatan Barong tongkok.
Di hadapan sejumlah Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Petinggi se Kecamatan Barong Tongkok.
“Agar aparat kampung dapat mensosialisasikan tahapan pemilihan petinggi kepada masyarakat di kampung masing masing dengan tujuan masyarakat mengetahui dan menyiapkan pilihannya yang sesuai hati nurani ,”
jelas camat.
Adapun rencana Pemilihan Petinggi serentak Se Kabupaten Kubar di laksanakan Maret 2017.
Inilah Kampung yang akan melaksanakan Pemilihan Petinggi serentak di Kecamatan Barong Tongkok:
Mencimai, Engkuni Pasek, Asa, Pepas Asa, Muara Asa, Ongko Asa, Juaq Asa, Ombau Asa, Ngenyan Asa, Geleo Baru, Geleo Asa, Belempung Ulaq, dua kampung Juhan Asa dan Balok Asa masih menunggu kepastian dari Kecamatan terkait masa jabatan Petinggi yang belum berakhir.
(Henry Situmorang)