Pipis di Kasur, Bocah 2 Tahun ini dibunuh Ibu Kandungnya

Pipis di Kasur, Bocah 2 Tahun ini dibunuh Ibu Kandungnya

BN – Komnas Anak : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa penghilangan secara hak hidup anak dan mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan seorang ibu terhadap bocah berusia 2 tahun yang diketahui adalah ibu kandung korban hanya karena si bocah malang itu pipis (buang air kecil di atas kasur-red) di Kota Kupang merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, hak hidup, tindak pidana, serta perlakuan sadis dan kejam.

Dengan demikian, bersesuaian dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 295 KUHP, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Lebih jauh Arist menjelaskan, mengingat pelaku adalah orangtua kandung korban yang semestinya mempunyai kewajiban melindungi anak, dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya sehingga menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Menurut informasi yang dihimpun Komnas Perlindungan Anak dari berbagai pemberitaan media, pelaku yang berinisial HRD (33) saat ini telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort Kota Kupang.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu. Hasri Manase Jaha di Kupang 3 Januari

Pelaku diamankan oleh petugas setelah diketahui hendak menguburkan anaknya itu di jalur Penghijauan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku ditangkap anggota POM AU antara lain Serda Herman Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat berpatroli di kawasan itu katanya.

Diketahuinya peristiwa bocah dibunuh ibu kandungnya itu setelah ketiga anggota POM AU melihat sebuah kendaraan beroda dua sedang diparkir di pinggir jalan.

Setika mereka bertiga memeriksa, ketiganya menemukan pelaku sedang berusaha menguburkan sesuatu yang dibungkus dengan kain.

Saat diperiksa ternyata jasat seorang anak yang setelah dicari tahu masih berusia 2 tahun yang adalah anak kandungnya sendiri.

Kemudian, pelaku langsung dibawa ke pos POM AU. sementara anggota TNI AU menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku yang adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kosan di Jalan TTU UKI TAU RT 02 RW 02, Kelurahan Liliba, Oebobo, Kota Kupang.

Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa sekira pukul 21 WIB pelaku pergi ke tempat kejadian untuk menggali tanah untuk menguburkan korban.

Selesai menggali tanah, pelaku kembali ke kos-kosannya dan pada pukul 22.00 WITA, kemudian pelaku membawa korban yang tak bernyawa untuk dikuburkan.

Pelaku sendiri membunuh korban dengan cara membenturkan kepala korban secara ulang-ulang ke lantai dan tempat tidur sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala dan panas tinggi serta kejang- kejang dan tak begitu lama akhirnya korban meninggal karena menahan kesakitan.

Setelah korban meninggal dunia, kemudian pelaku menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dirumah, kemudian justru pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan di lokasi penghijauan.

Hasri menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kedua sudah menikah Siri sejak tahun 2016 dan pelaku diketahui adalah istri keduanya.

Atas kejadian sadis dan kejam ini, dan untuk mengingatkan masyarakat Kupang, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Kupang Kota untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pidana maksimal. Kejahatan kemamusiaan dengan cara menghilangkan secara paksa hak hidup anak dan mengakibatkan meninggal dunia jangan terjadi lagi di Kupang dan dalam arti luas di Indonesia karena sudah banyak anak-anak menderita karena kekerasan.

“Ayo kita bebaskan rumah kita dan lingkungan sosial anak dari kekerasan dan perlakuan salah”, ajak Arist. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This