Polda Banten Buru Pembunuh Sadis Ustadz Samsudin

Serang – Kasus pembunuhan Ustadz Samsudin, warga Kampung Keramat Rt.02/02, Desa Dadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang yang dilakukan Tersangka bernama Romli Husen sudah Masuk tahap dua.

Saat ini berkas penyelidikan dari kepolisian telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan pendalaman.
Bertempat di Mapolres serang Jum’at 17 Mei 2019.

Kapolres Serang AKBP Firman Afandi, saat dikonfirmasi mengatakan: Pembunuhan terhadap Korban Samsudin oleh Romli Husen  dengan menggunakan golok milik korban.

Golok tersebut di kamar pribadi dan diambil untuk melakukan pembunuhan terhadap Samsudin. Pemberkasan tahap satu selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan,

Dari hasil pemeriksaan kondisi yang bersangkutan baik, namun untuk kejiwaan akan kembali dipastikan dengan ahli jiwa. 
Tapi yang pasti dia ingat dan mengakui perbuatannya, ujar Kapolres.

Kapolsek Pabuaran, AKP Yudha Hermawan membenarkan setelah diamankan pelaku langsung ditangani pihak medis dan psikologis.

Kemudian setelah membaik Polsek dan Polres melakukan penyelidikan bersangkutan dan saksi-saksi. 
Motifnya adalah kekesalan pribadi terhadap korban.

Polisi masih mendalami unsurnya. Tapi yang pasti motifnya pribadi dan tidak ada yang lain. Pelaku tunggal, hanya Romli Husen, ujar Yudha. 

Pelaku dikenakan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Wartawan: sutarno )

CATEGORIES
Share This