Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa di Kab.Karawang

Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol.Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si memimpin Konferensi Pers terkait kasus tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Belendung Kec. Klari Kab. Karawang di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/18).

Kapolda Jabar didampingi oleh Wakapolda, Direktur Kriminal Khusus, Kabid Humas, dan beberapa pejabat utama Polda Jabar lainnya.

Telah diketahui sebelumnya bahwa diindikasi telah terjadi Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan Pemakaian anggaran APBDES T.A. 2015 dan T.A. 2016 yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya dapat diungkap oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolda Jabar, Kepala Desa Belendung menggunakan dana desa tidak sesuai dengan RAB dan APBDes yang ada. “Tersangka Walim melakukan penyisihan dan pemotongan dana desa setiap tahapannya dari hasil pelaksanaan kegiatan dengan nilai sebesar Rp.103.960.224, sehingga tidak sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa pada Pasal 7 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2) serta Pasal 2 ayat (1),” jelas Kapolda Jabar.

Sesuai dengan hukum yang berlaku, tersangka bisa dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliyar.

Sedangkan untuk kelanjutan kasus tersebut, Polda Jabar sudah menyerahkan kepada pengadilan Tipidkor Bandung untuk ditindaklanjuti. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This